BicaraIndonesia.id, Surabaya – Tim Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus pencurian perangkat telekomunikasi yang melibatkan sindikat lintas daerah.
Pengungkapan ini berdasarkan laporan polisi dari beberapa wilayah di Jawa Timur, termasuk Banyuwangi, Pamekasan, dan Sampang.
Dari penyelidikan tersebut, polisi berhasil menangkap empat tersangka yang berperan dalam aksi pencurian perangkat telekomunikasi.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur mengungkapkan, bahwa tersangka utama, ASH (30), seorang wiraswasta asal Pamekasan, terlibat sebagai pelaku yang langsung mengambil barang curian dari tower telekomunikasi.
“Sementara itu, MHA (22), seorang mahasiswa dari Pamekasan, bertindak sebagai pengawas selama pencurian berlangsung,” jelas AKBP Jumhur dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis 26 September 2024.
AKBP Jumhur juga menjelaskan jika barang-barang hasil curian tersebut kemudian dijual kepada dua tersangka lainnya, yaitu RWT (46), seorang sopir asal Surabaya, dan ASN (28), mahasiswa asal Jombang. Keduanya membeli hasil curian untuk dijual kembali ke pihak lain.
“Kasus ini pertama kali mencuat pada tanggal 6 Agustus 2024, ketika pelapor menemukan hilangnya perangkat penting dari tower Telkomsel di Glenmore, Banyuwangi,” kata Jumhur.
Setelah dilakukan penyelidikan intensif, Jumhur menyebutkan jika ASH dan MHA diidentifikasi sebagai pelaku utama yang terlibat dalam pencurian perangkat telekomunikasi, seperti UBBP dan SFP dari tower tersebut.
“Dalam kronologi kejadian lainnya, pada tanggal 29 Mei 2024, ASH juga terlibat dalam pembelian barang curian berupa perangkat UBBP dan UMPT di daerah Gunung Anyar, Surabaya,” tambah Jumhur.
Selain mengamankan empat tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, dua unit mobil, peralatan yang digunakan untuk mencuri seperti kunci master, obeng, tang potong, serta beberapa ponsel dan perangkat telekomunikasi yang dicuri dari berbagai tower.
Jumhur menegaskan bahwa para tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 KUHP terkait penadahan barang hasil kejahatan.
“Kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lainnya yang berusaha memanfaatkan perangkat telekomunikasi sebagai sasaran tindak kriminal,” tandasnya. ***
Laporan: Ariandi K
Editorial: C1