BicaraIndonesia.id, Belawan – Kapal Pengawas Hiu 16, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap tiga unit Kapal Ikan Asing (KIA) pencuri ikan di perairan Selat Malaka pada 30 November 2024. Ketiga kapal tersebut ditengarai berasal dari Negara Malaysia.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk) dalam konferensi pers di Dermaga Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan (BP3), Medan pada Kamis 5 Desember 2024.
“Saat kita amankan, mereka sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan di Perairan Selat Malaka WPP-NRI 571. Alat tangkap yang digunakan juga terlarang, yaitu trawl. Juga tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang berlaku di Indonesia,” ujar Ipunk dalam keterangannya, dikutip pada Sabtu 7 Desember 2024.
Di waktu yang sama, Nakhoda Hiu 16 Albert Essing menjelaskan bahwa ketiga KIA yang berhasil diamankan tersebut bernomor lambung KM PKFB 960 berukuran 49.80 GT, KM PKFB 1913 berukuran 68.56 GT dan KM PKBF 1916 berukuran 69.07 GT.
Potensi kerugian negara yang dapat diselamatkan ditaksir mencapai Rp16 miliar.
“Kami mendeteksi kapal yang teridentifikasi secara visual, merupakan kapal ikan yang diduga sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan alat tangkap trawl. Kami segera dekati kapal tersebut dan melakukan pemeriksaan,” ujar Albert.
Kapal bermuatan 30-80 kilogram ikan campur tersebut, terdeteksi secara visual pada radar di Selat Malaka sedang merangsek masuk jauh ke dalam wilayah perairan Indonesia sejauh 3-5 Nautica Mile.
“Ketiganya kami kawal menuju Stasiun PSDKP Belawan, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Sebagai informasi, hingga November 2024, PSDKP berhasil mengamankan 212 kapal perikanan. Dari jumlah tersebut, terdapat 182 KII dan 27 KIA yang berhasil diamankan.
Potensi kerugian negara yang dapat diselamatkan per tahun disinyalir mencapai Rp3.474.854.453.419 atau hampir Rp3,5 triliun. (*/SP/C1)