BicaraIndonesia.id, Jakarta – Desk Pemberantasan Narkoba yang dibentuk Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) Republik Indonesia (RI) akan fokus pada tiga upaya prioritas.
Demikian disampaikan Menko Polkam Jenderal Polisi (Purn) Budi Gunawan dalam konferensi pers usai menggelar Rakor Desk Pemberantasan Narkoba di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 5 Desember 2024.
“Bapak Presiden Prabowo Subianto telah menekankan pentingnya mengambil tindakan tegas secara menyeluruh untuk menghancurkan jaringan narkoba hingga ke akarnya,” kata Menko Budi Gunawan dalam keterangannya dikutip pada Jumat 6 Desember 2024.
Menko Polkam menyebut bahwa Indonesia tergolong darurat narkoba karena posisinya yang tidak lagi hanya menjadi konsumen biasa. Selain itu, Indonesia sudah menjadi target pasar, bahkan menjadi salah satu produsen narkoba di dunia.
Pengguna narkoba di Indonesia juga cukup besar dengan peredaran yang makin meluas. Tidak hanya di kota-kota, melainkan sudah menjangkau daerah terpencil.
“Pada 2024 angka penyalahgunaan narkoba di Indonesia sudah mencapai 3,3 juta orang yang didominasi generasi muda, terutama remaja berusia 15-24 tahun,” ungkap mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) tersebut.
Sementara berdasarkan laporan intelijen keuangan, dalam kurun 2022 hingga 2024, total perputaran dana Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) narkoba mencapai Rp99 triliun.
Menko Polkam lantas menyebutkan tiga upaya prioritas yang diputuskan dari Rakor Desk Pemberantasan Narkoba ini. Pertama adalah komitmen penuh dari seluruh kementerian/lembaga untuk memperkuat sinergi, dan saling mendukung dalam upaya pemberantasan narkoba.
“Sinergi ini mencakup koordinasi yang semakin intensif dalam tindakan preventif, penegakan hukum, rehabilitasi, edukasi, dan kampanye pemberantasan narkoba,” ujar Menko Budi Gunawan.
Upaya prioritas yang kedua lebih fokus pada ranah penindakan. Antara lain, Desk Pemberantasan Narkoba akan memasifkan penelusuran dan pemblokiran dana rekening terkait peredaran narkoba.
Di samping itu, akan dikaji pula rencana percepatan eksekusi hukuman mati bagi terpidana narkoba WNI yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, serta tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan.
“Sehingga tidak ada lagi ruang peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam lapas,” ungkap Budi Gunawan.
Sementara langkah ketiga, pemerintah akan terus menggencarkan edukasi dan kampanye bahaya narkoba pada komunitas masyarakat, komunitas pelajar, mahasiswa, dan berbagai kelompok lain melalui penggunaan berbagai platform.
“Tiga hal inilah yang tadi sudah diputuskan dalam Rakor hari ini dan menjadi komitmen bersama, dan akan segera ditindaklanjuti kementerian dan lembaga yang tergabung dalam Desk Pemberantasan Narkoba,” pungkas Menko Polkam. (*/Pr/A1)