BicaraIndonesia.id, Cianjur – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) serta pelanggaran aturan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan pasangan suami istri (pasutri) asal Kabupaten Cianjur, berinisial AS dan IS, sebagai tersangka.
Ungkap kasus tersebut dipaparkan oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Jumat 22 November 2024.
“Setelah mendalami kasus ini, penyidik menangkap tersangka AS dan IS pada (Jumat) dini hari tanggal 1 November 2024,” kata Kombes Pol Jules Abraham dalam keterangannya dikutip pada Senin 25 November 2024.
Kabid Humas mengungkapkan bahwa pasutri tersebut diduga merekrut calon PMI dari wilayah Jawa Barat untuk diberangkatkan ke Irak tanpa melalui prosedur resmi.
Irak sendiri saat ini termasuk negara yang masuk dalam daftar moratorium pengiriman tenaga kerja oleh pemerintah Indonesia.
Selain itu, calon PMI yang direkrut tersangka tidak diberikan pelatihan memadai untuk bekerja di negara tujuan.
Kabid Humas juga memaparkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada 31 Oktober 2024.
Berdasarkan laporan tersebut, tim penyidik Ditreskrimum Polda Jabar bergerak menuju sebuah lokasi di Kecamatan Warung Kondang, Kabupaten Cianjur.
“Pada 1 November 2024, penyidik berhasil mengamankan seorang calon PMI bernama E, asal Kabupaten Sukabumi, yang saat itu ditampung di rumah milik tersangka,” ujar dia.
Penyidik kemudian menangkap AS dan IS pada hari yang sama, tepatnya pada dini hari. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pemberangkatan calon PMI dilakukan tanpa melibatkan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) resmi, melainkan melalui agensi ilegal.
Dalam pengungkapan ini, sejumlah barang bukti turut disita, termasuk paspor asli atas nama korban E, KTP asli korban, fotokopi kartu keluarga korban, dan cetakan elektronik visa atas nama korban.
“Tersangka terancam pidana penjara minimal 3 tahun hingga maksimal 15 tahun, dengan denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta,” tegas Kabid Humas.
“Selain itu, ancaman hukuman maksimal lainnya berupa penjara hingga 10 tahun atau denda hingga Rp15 miliar,” imbuhnya.
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran bekerja di luar negeri tanpa melalui jalur resmi.
“Risiko yang dihadapi PMI ilegal sangat besar. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk memastikan semua prosedur berjalan sesuai aturan,” tambahnya.
Kombes Pol Jules menegaskan komitmen Polda Jabar dalam memberantas praktik perdagangan orang dan pelanggaran terhadap perlindungan pekerja migran.
“Polda Jabar berkomitmen menindak tegas pelaku perdagangan orang dan pelanggaran terkait pelindungan pekerja migran,” tutupnya. (Hum/Pr/A1)