BicaraIndonesia.id, Surabaya – Polres Tanjung Perak Surabaya, Polda Jawa Timur, melakukan operasi pemberantasan judi online (Judol) dan narkotika. Operasi tersebut dalam rangka mendukung program 100 Hari Asta Cita yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Selama digelar dua pekan, puluhan pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Hasil operasi tersebut dipaparkan dalam konferensi konferensi di halaman Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Senin 18 November 2024
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP William Cornelis Tanasale mengatakan, dalam operasi tersebut, 19 pelaku judi online, satu tersangka tindak pidana perdagangan orang, dan dua tersangka tindak pidana perlindungan anak berhasil diamankan.
“Kegiatan yang dilaksanakan ini adalah untuk menjawab bahwa pemerintahan Presiden Bapak Prabowo sangat intens terutama pada penindakan kasus judi online,” kata AKBP William Cornelis Tanasale.
Kapolres juga menegaskan bahwa upaya pemberantasan judi online akan terus dilanjutkan. Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas atau kegiatan-kegiatan terkait dengan perjudian,” imbuhnya.
Dari total penindakan selama dua pekan, terdapat 22 laporan polisi terkait kasus judi online di berbagai lokasi. Dari puluhan kasus itu, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti.
Sejumlah barang bukti itu di antaranya adalah 33 lembar bukti permainan judi, 12 lembar bukti deposit, 3 lembar bukti transfer atau mutasi rekening, 18 unit telepon genggam hingga uang tunai Rp650 ribu.
Sementara itu, untuk kasus tindak pidana perlindungan anak dan perdagangan orang (PPA), barang bukti yang diamankan meliputi satu lembar bukti pemesanan kamar hotel, satu kartu akses hotel, uang tunai Rp250 ribu hingga telepon genggam.
“Kemudian untuk narkotika, dalam dua minggu terakhir ini dilakukan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak jumlah LP sebanyak 59 kasus dengan 66 tersangka, terdiri dari 65 laki-laki dan satu perempuan,” jelas dia.
Dari 66 tersangka tersebut, hanya 22 orang yang dihadirkan dalam konferensi pers. Hal ini disebabkan keterbatasan fasilitas tahanan yang masih dalam tahap pembangunan. Sementara para tersangka lainnya dititipkan di Polda Jawa Timur.
Dari puluhan kasus narkotika tersebut, Polres Tanjung Perak menyita barang bukti berupa sabu 129,98 gram, ganja 533,71 gram, 9 butir pil ekstasi, 1.970 butir pil koplo, uang tunai Rp1,9 juta hingga 32 unit telepon. (*Ark/C1)