BicaraIndonesia.id, Surabaya – Polres Tanjung Perak Surabaya, Polda Jawa Timur, bekerja sama dengan Bea Cukai, berhasil mengamankan jutaan batang rokok ilegal dari berbagai merek.
Ungkap kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di halaman Kantor Pelindo Regional 3 Surabaya, pada Senin 11 November 2024.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP William Cornelis Tanasale menjelaskan l, bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari pengungkapan kasus rokok ilegal melalui 8 laporan polisi model A.
“Total batang rokok yang kami sita berjumlah 436.359 pak atau setara dengan 7.677.400 batang rokok yang diselundupkan,” ungkap AKBP William Cornelis Tanasale dalam keterangannya.
Berdasarkan estimasi awal, kerugian negara dari cukai akibat penyelundupan ini mencapai sekitar Rp10 hingga Rp20 miliar.
Pihak kepolisian telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini. Delapan tersangka itu berinisial AAS (29), SMJN (47), AE (44), TH (42), AM (49), YSR (31), MK (23), dan MH (38).
Para pelaku diduga terlibat dalam tindak pidana menyediakan barang kena cukai untuk dijual tanpa kemasan penjualan eceran, tanpa dilengkapi pita cukai, atau tanpa tanda pelunasan cukai.
Tidak hanya mengamankan para pelaku, polisi juga menyita beberapa unit kendaraan sebagai barang bukti berupa truk boks hingga mobil.
Sebagai tindak lanjut, penyidik Polres Tanjung Perak akan melengkapi berkas perkara dan telah menyusun laporan polisi. Penanganan kasus ini juga akan terus dikoordinasikan dengan pihak Bea Cukai dan Polda Jatim.
Polres Tanjung Perak berkomitmen untuk terus menegakkan hukum demi menjaga aset negara dari ancaman penyelundupan barang-barang kena cukai.
“Pelanggaran terkait penyelundupan yang merugikan negara akan kami tindak tegas sesuai arahan pimpinan, yakni Kapolri,” tegas Kapolres. (Ark/C1)