BicaraIndonesia.id, Surabaya – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya menggencarkan operasi penertiban terhadap parkir liar di trotoar depan Grand City Mall, Jalan Gubeng Pojok, pada Jumat sore, 25 Oktober 2024.
Operasi gabungan ini juga melibatkan personel dari Polrestabes Surabaya dan Komando Garnisun Tetap (Kogartap) III/Surabaya.
Sekretaris Dishub Surabaya, Trio Wahyu Bowo menyatakan bahwa langkah tegas ini diambil untuk menegakkan aturan dan memastikan trotoar bebas dari parkir liar.
“Kami menertibkan penggunaan pedestrian atau trotoar yang digunakan secara ilegal oleh pengendara, serta menindak juru parkir (jukir) liar yang beroperasi tanpa izin,” ungkap Trio di sela kegiatan penertiban.
Dalam operasi tersebut, Dishub Surabaya menggembok puluhan motor yang parkir di trotoar tanpa izin. “Sekitar 100 sepeda motor kami gembok karena melanggar aturan,” tambahnya.
Trio menegaskan, penindakan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya No 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.
Berdasarkan peraturan ini, pelanggar dikenai denda sebesar Rp250 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp500 ribu untuk roda empat.
“Setiap kendaraan yang digembok harus membayar retribusi sesuai ketentuan, yaitu Rp250 ribu bagi sepeda motor dan Rp500 ribu bagi mobil,” jelasnya.
Selain penggembokan, petugas juga mengamankan dua jukir liar di lokasi. Keduanya merupakan warga asal Kabupaten Bangkalan dan Blora, Jawa Tengah.
“Keduanya kami serahkan ke Polrestabes Surabaya untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambah Trio.
Ia mengungkapkan bahwa operasi penertiban ini merupakan respons atas laporan masyarakat melalui media sosial dan radio.
“Beberapa hari lalu kami sudah melakukan penertiban sejak 18 Oktober 2024, namun efek jera belum terlihat. Kali ini kami terapkan sistem penggembokan agar lebih efektif,” tegas Trio.
Meski begitu, Dishub Surabaya tetap memberi toleransi kepada pemilik kendaraan. Jika pemilik segera memindahkan kendaraannya dalam waktu 15 menit setelah pengumuman, maka mereka tidak dikenakan denda.
“Kami beri waktu 15 menit bagi pemilik untuk memindahkan motor mereka dari trotoar. Jika tidak, akan dikenakan denda Rp250 ribu saat gembok dibuka,” jelas Trio.
Ke depan, Dishub Surabaya berkomitmen melakukan penertiban parkir liar secara intensif di sekitar kawasan Grand City Mall. Bahkan, Dishub telah berkoordinasi dengan pihak manajemen mal untuk membuka akses parkir tambahan bagi kendaraan roda dua.
“Kami sudah meminta manajemen Grand City agar membuka akses parkir lain untuk motor agar area dalam tetap terisi dan trotoar tidak dipakai untuk parkir liar,” pungkasnya. (Pr/C1/An)