BicaraIndonesia.id, Jakarta – Ditpolairud Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan pengiriman 100 ribu benih bening lobster (BBL) secara illegal. Diduga BBL tersebut akan dikirimkan ke luar negeri.
Kasubdit Gakkum Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Donny Charles Go mengatakan bahwa kasus ini terungkap pada Sabtu (12/10/2024) lalu. Ungkap kasus ini berawal dari penangkapan sopir berinisial B di Jalan Desa Kresno Widodo, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran Lampung.
“Barang bukti yang berhasil kami sita, 100 ribu benih lobster sudah dicacah oleh tim pencacah dari KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan),” ujar Donny dalam konferensi pers di Ditpolairud Baharkam Polri, Jakarta Utara, Kamis, 17 Oktober 2024.
Donny menjelaskan bahwa ungkap kasus ini, berawal saat Ditpolairud Baharkam Polri menerima informasi adanya kendaraan yang dicurigai sedang membawa BBL. Kemudian kendaraan itu dibuntuti dan dihentikan di tempat kejadian perkara (TKP).
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 20 box berisi 100 ribu benih lobster. Sang sopir mengakui bahwa bahwa BBL tersebut didapatkan secara terputus untuk dibawa ke Jambi.
“Barang ini pun juga nanti direncanakan akan dibawa ke Jambi. Setelah kita lakukan pemeriksaan, kita sudah tetapkan driver ini sebagai tersangka,” jelas Donny.
Tersangka kini telah ditahan dan dijerat Pasal 92 Undang-Undang Tindak Perikanan Nomor 45 Tahun 2009, dengan ancaman hukumannya 8 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar. (Hum/Polri/A1)