BicaraIndonesia.id, Surabaya – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan Holilih, (56), mantan anggota DPRD Bangkalan periode 2014-2019, terkait dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan pada Kamis, 3 Oktober 2024.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Khusen melalui Kasi Humas Iptu Suroto menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di rumah tersangka yang berlokasi di Desa Kamoneng, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, Madura.
“Dalam penggerebekan, kami menemukan 11 paket sabu seberat total 8,2 gram, lengkap dengan alat isap (bong), timbangan elektrik, dan sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba,” kata Iptu Suroto dalam keterangannya dikutip pada Minggu 6 Oktober 2024.
Iptu Suroto mengungkapkan bahwa Holilih mengaku jika barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial B yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Barang tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Bangkalan, Madura.
Polisi saat ini terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas.
“Kami akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba, terutama yang berpotensi merusak generasi muda,” tegas Iptu Suroto.
Atas perbuatannya, Holilih dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penangkapan ini sekaligus menunjukkan keseriusan Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. ***
Laporan: JK
Editorial: A1