Bicaraindonesia.id, Bangkalan – Satlantas Polres Bangkalan, Polda Jawa Timur, melakukan penindakan terhadap pengendara yang tidak patuh aturan berlalulintas baik kendaraan roda dua (R2) maupun roda empat (R4).
Kali ini, penindakan dilakukan kepada pengendara yang terjaring razia karena melanggar lalu lintas di Jalan Raya Suramadu, arah menuju Kota Surabaya, Selasa 19 Desember 2023.
Razia yang dipimpin oleh KBO Satlantas Polres Bangkalan IPDA M Nurcahyo itu menjaring puluhan pengendara yang terindikasi melanggar aturan lalu lintas.
Kasatlantas Polres Bangkalan, AKP Grandika Indera Waspada membenarkan adanya pelaksanaan razia untuk menegakkan hukum dan aturan lalu lintas.