BicaraIndonesia.id, Surabaya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba antarkota.
Dalam kasus ini polisi mengamankan menangkap seorang perempuan berinisial DAC (27), warga Jalan Kebonsari, Surabaya. DAC diduga berperan sebagai pengedar sabu.
Kepala Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suriah Miftah Irawan, mengungkapkan bahwa tersangka diamankan di rumahnya pada Senin (17/2/2025) sekitar pukul 19.30 WIB.
“Saat dilakukan penggeledahan, menemukan 15 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat total 6,372 gram, dan ditemukan juga timbangan elektrik, plastik klip, alat isap sabu, serta uang tunai Rp 100 ribu yang diduga hasil transaksi Narkoba,” ujar AKBP Suriah Miftah dalam keterangan tertulis dikutip pada Kamis (6/3/2025).
Dari hasil pemeriksaan, DAC diketahui mendapatkan narkotika tersebut dari seorang pemasok berinisial R yang saat ini berstatus buron (DPO).
Sabu tersebut diterima melalui metode ranjau di sekitar Terminal Mojoagung, Jombang, pada 16 Februari 2025 sekitar pukul 20.00 WIB.
“Tersangka mengaku sudah lima kali menerima sabu dari R untuk diedarkan kembali sesuai perintahnya,” tambahnya.
Saat ini, polisi masih memburu R untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Atas perbuatannya, DAC dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*/Dap/C1)