BicaraIndonesia.id, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik terpidana narkoba HS. Aset sebesar Rp221 miliar itu dari kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana asal peredaran gelap narkotika.
Pengungkapan kasus TPPU berkat kerjasama dengan Ditjen Pas Kemenkumham, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menuturkan, penyelidikan berawal dari informasi Ditjen Pas adanya narapidana di Lapas Tarakan Kelas II A yang kerap berbuat onar.
Dari informasi tersebut, Bareskrim kemudian melakukan penyelidikan dengan bekerjasama dengan Ditjen Pas, PPATK dan BNN.
“Dari hasil penyelidikan, HS masih mengendalikan peredaran narkoba di Indonesia bagian tengah khususnya wilayah Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi, Bali dan Jawa Timur. Artinya meskipun berada di dalam lapas, dia masih memiliki kemampuan untuk peredaran narkoba,” kata Wahyu dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu 18 September 2024.
Wahyu menyampaikan bahwa dari kegiatan pengendalian yang dilakukan terpidana HS, narkotika jenis sabu yang telah masuk ke Indonesia dari Malaysia, sebanyak 7 ton lebih sejak tahun 2017 hingga 2024.
Uang dari hasil peredaran narkoba tersebut, kemudian disamarkan oleh HS dibantu oleh delapan orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun peran delapan tersangka berinisial TR, MA, SY, CA, AZ, NY, RO dan AY yakni mengelola aset dan melakukan pencucian uang.
Wahyu mengungkapkan berdasarkan analisis dari PPATK, perputaran uang bisnis narkoba sindikat jaringan Malaysia-Indonesia Bagian Tengah ini selama enam tahun mencapai Rp2,1 miliar.
“Sebagian uang yang didapatkan dari hasil penjualan narkoba digunakan untuk membeli aset-aset yang sudah bisa kita nilainya Rp221 miliar,” ungkap dia.
Secara rinci, Wahyu memaparkan aset-aset yang telah disita sebagai barang bukti tindak pidana pencucian uang. Yakni, 21 kendaraan roda empat, 28 kendaraan roda dua, lima kendaraan laut (1 Speed Boat, 4 Kapal), dua kendaraan jenis ATV, 44 bidang tanah dan bangunan, dua jam tangan mewah, uang tunai Rp1,2 miliar dan deposito Rp500 juta.
Modus Pencucian Uang
Wahyu membeberkan modus HS melakukan pencucian uang dengan cara menyamarkan melalui tiga tahap. Tahap pertama, penempatan uang HS ditransfer atau setor tunai ke rekening atas nama para tersangka dan orang lain.
Tahap kedua, uang tersebut dikirim ke rekening penampung dan kemudian dikirim ke rekening-rekening lain untuk digunakan. Dan ketiga, uang milik HS kemudian oleh para tersangka dibelikan atau membelanjakan aset bergerak dan tidak bergerak.
Wahyu menegaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 3,4,5, 6 dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Atau Pasal 137 huruf a, b Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika & Pasal 55 (1) ke 1 KUHP. “Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” tegasnya.
Jenderal bintang tiga ini juga menyatakan, pihaknya akan terus melakukan perang terhadap kejahatan narkoba. Tidak hanya dengan menangkap para bandar dan pelaku, tetapi juga akan memiskinkan untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.
“Jajaran Bareskrim hingga tingkat daerah kami telah perintahkan setiap pengungkapan kejar TPPU. Hanya dengan memiskinkan akan memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya generasi muda,” pungkas Wahyu. (*/Hum/A1)