Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
    • Bicara Pemerintah
    • Bicara Politik
    Bicara NasionalShow More
    Menteri Sosial Saifullah Yusuf bersama Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, saat menyampaikan keterangan di Kantor Kemensos Jakarta, Rabu (28/5/2025) petang | Sumber Foto: Hum Kemensos
    Pemerintah Salurkan Bansos Triwulan II 2025 untuk 16,5 Juta KPM
    Jumat, 30 Mei 2025
    Presiden RI, Prabowo Subianto, bersama Presiden Republik Prancis, Emmanuel Macron, dan Ibu Negara Prancis Brigitte Macron, melakukan kunjungan ke kawasan Candi Borobudur, Magelang, Jawa Tengah, Kamis (29/5/2025) | Sumber Foto: Biro Pers Setpres
    Presiden Macron Kagumi Candi Borobudur: Bukti dari Keunggulan Indonesia
    Jumat, 30 Mei 2025
    Konferensi Pers Sidang Isbat 1 Zulhijah 1446 H di Auditorium H.M. Rasjidi, Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Selasa (27/5/2025) | Sumber Foto: Kemenag
    Pemerintah Tetapkan Iduladha Jatuh Pada 6 Juni 2025
    Rabu, 28 Mei 2025
    Konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan sabu di Batam pada Senin (26/5/2025) | Sumber Foto: Hum Polri
    Penyelundupan 2 Ton Sabu Jaringan Internasional Berhasil Digagalkan
    Rabu, 28 Mei 2025
    Ilustrasi bahan makanan untuk menciptakan menu bergizi mencegah stunting | Sumber Foto: Kemenkes RI
    SSGI 2024: Prevalensi Stunting Nasional Turun Jadi 19,8 Persen
    Selasa, 27 Mei 2025
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Foto
  • Indeks
Reading: Ungkap Kasus TPPU Narkoba, Bareskrim Sita Aset Rp221 Miliar
Share
Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Bicara Global
    • Bicara Peristiwa
    • Bicara Hukum
    • Bicara Kementerian
    • Bicara BUMN
    • Bicara Lembaga
    • Bicara Energi
    • Bicara Maritim
  • Kategori
    • Bicara Wisata
    • Bicara Komunitas
    • Bicara Olahraga
    • Bicara Misteri
    • Bicara Khazanah
    • Bicara Jatim
    • Bicara Jateng
    • Bicara Jabar
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Copyright 2019-2025 - Bicaraindonesia.id
Bicara Hukum

Ungkap Kasus TPPU Narkoba, Bareskrim Sita Aset Rp221 Miliar

Redaksi Laporan: Redaksi Kamis, 19 Sep 2024
Share
4 Min Read
Bareskrim Polri menyatakan akan terus melakukan perang terhadap kejahatan narkoba | Foto: Polri
Bareskrim Polri menyatakan akan terus melakukan perang terhadap kejahatan narkoba | Foto: Polri

BicaraIndonesia.id, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik terpidana narkoba HS. Aset sebesar Rp221 miliar itu dari kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana asal peredaran gelap narkotika.

Pengungkapan kasus TPPU berkat kerjasama dengan Ditjen Pas Kemenkumham, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menuturkan, penyelidikan berawal dari informasi Ditjen Pas adanya narapidana di Lapas Tarakan Kelas II A yang kerap berbuat onar.

Dari informasi tersebut, Bareskrim kemudian melakukan penyelidikan dengan bekerjasama dengan Ditjen Pas, PPATK dan BNN.

“Dari hasil penyelidikan, HS masih mengendalikan peredaran narkoba di Indonesia bagian tengah khususnya wilayah Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi, Bali dan Jawa Timur. Artinya meskipun berada di dalam lapas, dia masih memiliki kemampuan untuk peredaran narkoba,” kata Wahyu dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu 18 September 2024.

Baca Juga:  Polri Pastikan Ijazah Kehutanan Jokowi Asli, Penyelidikan Dihentikan

Wahyu menyampaikan bahwa dari kegiatan pengendalian yang dilakukan terpidana HS, narkotika jenis sabu yang telah masuk ke Indonesia dari Malaysia, sebanyak 7 ton lebih sejak tahun 2017 hingga 2024.

Uang dari hasil peredaran narkoba tersebut, kemudian disamarkan oleh HS dibantu oleh delapan orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun peran delapan tersangka berinisial TR, MA, SY, CA, AZ, NY, RO dan AY yakni mengelola aset dan melakukan pencucian uang.

Wahyu mengungkapkan berdasarkan analisis dari PPATK, perputaran uang bisnis narkoba sindikat jaringan Malaysia-Indonesia Bagian Tengah ini selama enam tahun mencapai Rp2,1 miliar.

“Sebagian uang yang didapatkan dari hasil penjualan narkoba digunakan untuk membeli aset-aset yang sudah bisa kita nilainya Rp221 miliar,” ungkap dia.

Baca Juga:  Penyelundupan 2 Ton Sabu Jaringan Internasional Berhasil Digagalkan

Secara rinci, Wahyu memaparkan aset-aset yang telah disita sebagai barang bukti tindak pidana pencucian uang. Yakni, 21 kendaraan roda empat, 28 kendaraan roda dua, lima kendaraan laut (1 Speed Boat, 4 Kapal), dua kendaraan jenis ATV, 44 bidang tanah dan bangunan, dua jam tangan mewah, uang tunai Rp1,2 miliar dan deposito Rp500 juta.

Modus Pencucian Uang

Wahyu membeberkan modus HS melakukan pencucian uang dengan cara menyamarkan melalui tiga tahap. Tahap pertama, penempatan uang HS ditransfer atau setor tunai ke rekening atas nama para tersangka dan orang lain.

Tahap kedua, uang tersebut dikirim ke rekening penampung dan kemudian dikirim ke rekening-rekening lain untuk digunakan. Dan ketiga, uang milik HS kemudian oleh para tersangka dibelikan atau membelanjakan aset bergerak dan tidak bergerak.

Baca Juga:  Polri Tangkap Sindikat Penjual Gading Gajah Ilegal

Wahyu menegaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 3,4,5, 6 dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Atau Pasal 137 huruf a, b Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika & Pasal 55 (1) ke 1 KUHP. “Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” tegasnya.

Jenderal bintang tiga ini juga menyatakan, pihaknya akan terus melakukan perang terhadap kejahatan narkoba. Tidak hanya dengan menangkap para bandar dan pelaku, tetapi juga akan memiskinkan untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.

“Jajaran Bareskrim hingga tingkat daerah kami telah perintahkan setiap pengungkapan kejar TPPU. Hanya dengan memiskinkan akan memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya generasi muda,” pungkas Wahyu. (*/Hum/A1)

Bagikan:
Tag:Aset Terpidana NarkobaBareskrim PolriBNNMabes PolriPeredaran NarkobaPPATKTPPU
Ad imageAd image

Bicara Terkini

Menteri Sosial Saifullah Yusuf bersama Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, saat menyampaikan keterangan di Kantor Kemensos Jakarta, Rabu (28/5/2025) petang | Sumber Foto: Hum Kemensos
Pemerintah Salurkan Bansos Triwulan II 2025 untuk 16,5 Juta KPM
Jumat, 30 Mei 2025
Presiden RI, Prabowo Subianto, bersama Presiden Republik Prancis, Emmanuel Macron, dan Ibu Negara Prancis Brigitte Macron, melakukan kunjungan ke kawasan Candi Borobudur, Magelang, Jawa Tengah, Kamis (29/5/2025) | Sumber Foto: Biro Pers Setpres
Presiden Macron Kagumi Candi Borobudur: Bukti dari Keunggulan Indonesia
Jumat, 30 Mei 2025
Pomprov III Jatim 2025 secara resmi dibuka di Lapangan Rektorat Unesa pada Rabu (28/5/2025) malam | Sumber Foto: Bapomi Jatim/DAP
Pomprov Jatim 2025 Resmi Dibuka, 3.137 Mahasiswa Berlaga di 23 Cabor
Kamis, 29 Mei 2025
Bantuan ini diharapkan membantu meringankan beban masyarakat yang menjadi korban gempa bumi | Sumber Foto: Polri
Polda Bengkulu Salurkan 5.000 Paket Sembako dari Kapolri untuk Korban Gempa
Kamis, 29 Mei 2025
Meski spesies ini sebelumnya dianggap telah punah, temuan ini membuktikan bahwa coelacanth masih eksis dan hidup di kedalaman laut Indonesia | Sumber Foto: unpatti.ac.id
Ikan Purba Coelacanth Ditemukan di Laut Dalam Maluku Utara
Kamis, 29 Mei 2025
Ad imageAd image

BERITA POPULER

Polri Pastikan Ijazah Kehutanan Jokowi Asli, Penyelidikan Dihentikan

SSGI 2024: Prevalensi Stunting Nasional Turun Jadi 19,8 Persen

Pemerintah Siapkan Stimulus Ekonomi Libur Sekolah: Diskon Listrik hingga Bansos

Gubernur Jateng Targetkan Revitalisasi Pelabuhan Tanjung Emas Rampung Setahun

KKP Targetkan Bangun 100 Kampung Nelayan Merah Putih

Jakarta Canangkan HUT ke-498, Gubernur Pramono Tegaskan Semangat Kota Global

Spesies Anggrek Baru Ditemukan di Kalimantan

Berita Lainnya:

Barang bukti narkoba beserta patung yang berhasil diamankan | dok/photo: Tribata

Polisi Bongkar Modus Penyelundupan Sabu dalam Patung dari Afrika

Kamis, 5 Agu 2021
Konferensi pers ungkap kasus narkotika jaringan internasional, yang berlangsung di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/11/2024) | Foto: Bareskrim Polri

Bareskrim Polri Bongkar 3 Jaringan Narkoba Internasional

Jumat, 1 Nov 2024
Ilustrasi: Terduga pelaku penyebar ujaran kebencian melalui media sosial | source: Istimewa

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penyebar Ujaran Kebencian

Selasa, 2 Jan 2024
Konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan sabu di Batam pada Senin (26/5/2025) | Sumber Foto: Hum Polri

Penyelundupan 2 Ton Sabu Jaringan Internasional Berhasil Digagalkan

Rabu, 28 Mei 2025
Copyright 2019-2025 | Bicaraindonesia.id
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Bicara-Indonesia
Welcome Back!

Sign in to your account