BicaraIndonesia.id, Sidoarjo – Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, Polda Jawa Timur, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba yang melibatkan jaringan internasional.
Kali ini, tim Polresta Sidoarjo berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram, dengan nilai ekonomis mencapai Rp 30 miliar.
Ungkap kasus narkotika tersebut, disampaikan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Imam Sugianto, bersama Kapolresta Sidoarjo Kombespol Christinan Tobing, dalam konferensi pers di Gedung Serba Guna Polresta Sidoarjo, Jumat 16 Agustus 2024.
Kapolda Jatim menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan salah satu bentuk keseriusan Polresta Sidoarjo dalam melawan ancaman narkoba yang semakin mengkhawatirkan.
“Penangkapan dilakukan di pintu keluar tol Sidoarjo, setelah petugas menerima informasi bahwa barang tersebut sedang dalam perjalanan menuju lokasi tersebut,” ujar Irjen Pol Imam.
Tersangka utama dalam kasus ini, berinisial MI alias IE, sempat mencoba melarikan diri saat akan ditangkap. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan oleh petugas yang telah bersiaga di lokasi.
“Tersangka tidak koperatif dan sampai saat ini masih menyangkal keterlibatannya,” imbuhnya.
Imam menuturkan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan memeriksa telepon genggam dan nomor rekening tersangka untuk mengembangkan kasus ini.
“Melalui hasil penyelidikan awal, MI diketahui telah melakukan pengiriman narkoba sebanyak empat kali dengan total berat 60 kg. Pada pengiriman kelima, dengan berat sekitar 30 kg, tersangka berhasil ditangkap oleh tim Satresnarkoba,” tutur dia.
Imam juga menyampaikan bahwa pengiriman narkoba ini dilakukan atas perintah seseorang dengan inisial E yang saat ini masih dalam pengerjaan oleh tim Satresnarkoba Polresta Sidoarjo.
“Keberhasilan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memutuskan jaringan narkoba yang lebih luas,” tegasnya.
Di sisi lain, Imam mengimbau juga masyarakat, khususnya warga Jawa Timur untuk bersama-sama memerangi narkoba.
“Mari kita jaga generasi penerus bangsa kita dari ancaman narkoba. Jangan biarkan mereka menjadi pecundang di masa depan karena terjerat kasus narkoba,” imbaunya.
Kapolda juga menekankan bahwa melalui pengamanan ini, pihak kepolisian berharap dapat menyelamatkan sekitar 150 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkoba.
“Perang melawan narkoba harus terus digelorakan demi masa depan bangsa yang lebih baik,” pungkasnya.
Dalam kasus ini, tersangka MI dijerat dengan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2, dan pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*Ar/C1)