Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
    • Bicara Pemerintah
    • Bicara Politik
    Bicara NasionalShow More
    Menteri Sosial Saifullah Yusuf bersama Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, saat menyampaikan keterangan di Kantor Kemensos Jakarta, Rabu (28/5/2025) petang | Sumber Foto: Hum Kemensos
    Pemerintah Salurkan Bansos Triwulan II 2025 untuk 16,5 Juta KPM
    Jumat, 30 Mei 2025
    Presiden RI, Prabowo Subianto, bersama Presiden Republik Prancis, Emmanuel Macron, dan Ibu Negara Prancis Brigitte Macron, melakukan kunjungan ke kawasan Candi Borobudur, Magelang, Jawa Tengah, Kamis (29/5/2025) | Sumber Foto: Biro Pers Setpres
    Presiden Macron Kagumi Candi Borobudur: Bukti dari Keunggulan Indonesia
    Jumat, 30 Mei 2025
    Konferensi Pers Sidang Isbat 1 Zulhijah 1446 H di Auditorium H.M. Rasjidi, Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Selasa (27/5/2025) | Sumber Foto: Kemenag
    Pemerintah Tetapkan Iduladha Jatuh Pada 6 Juni 2025
    Rabu, 28 Mei 2025
    Konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan sabu di Batam pada Senin (26/5/2025) | Sumber Foto: Hum Polri
    Penyelundupan 2 Ton Sabu Jaringan Internasional Berhasil Digagalkan
    Rabu, 28 Mei 2025
    Ilustrasi bahan makanan untuk menciptakan menu bergizi mencegah stunting | Sumber Foto: Kemenkes RI
    SSGI 2024: Prevalensi Stunting Nasional Turun Jadi 19,8 Persen
    Selasa, 27 Mei 2025
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Foto
  • Indeks
Reading: Jabar Luncurkan Aplikasi Sicaplang
Share
Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Bicara Global
    • Bicara Peristiwa
    • Bicara Hukum
    • Bicara Kementerian
    • Bicara BUMN
    • Bicara Lembaga
    • Bicara Energi
    • Bicara Maritim
  • Kategori
    • Bicara Wisata
    • Bicara Komunitas
    • Bicara Olahraga
    • Bicara Misteri
    • Bicara Khazanah
    • Bicara Jatim
    • Bicara Jateng
    • Bicara Jabar
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Copyright 2019-2025 - Bicaraindonesia.id
Bicara Iptek

Jabar Luncurkan Aplikasi Sicaplang

Redaksi Laporan: Redaksi Rabu, 26 Agu 2020
Share
4 Min Read

Bicaraindonesia.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) resmi meluncurkan aplikasi bernama “Sicaplang” (Aplikasi Pencatatan Pelanggaran) di Kawasan Pantai Pangandaran, Sabtu (22/8/2020).





Aplikasi penilangan lewat handphone tersebut dikembangkan Jabar Digital Service serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jabar.





Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum mengatakan, dengan kehadiran Sicaplang, penerapan sanksi administratif terhadap pelanggaran protokol kesehatan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 60 Tahun 2020 dapat berjalan optimal.





“Bukan hanya untuk pelanggaran masalah masker, tetapi juga pelanggaran yang tertuang dalam Pergub Jabar Nomor 60 Tahun 2020,” kata Kang Uu sapaan lekatnya.





Sicaplang akan mencatat jenis dan jumlah pelanggaran yang dilakukan hingga sanksi yang diberlakukan merujuk pada Pergub Jabar nomor 60 tahun 2020. Petugas Satpol PP Jabar yang melakukan pencatatan di aplikasi ini pun sudah diberikan pelatihan. Saat menemukan pelanggar, petugas akan mencatat identitas pelanggar tersebut.





Menurut Kang Uu, sanksi administratif diterapkan secara bertahap, yakni sanksi ringan, sedang, dan berat. Sanksi ringan terdiri atas teguran lisan dan teguran tulisan. Sanksi sedang meliputi jaminan kartu identitas, kerja sosial, dan pengumuman secara terbuka.





Sedangkan sanksi berat berupa denda administratif, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pembekuan izin usaha atau rekomendasi pembekuan izin usaha, pencabutan sementara izin usaha atau rekomendasi pencabutan sementara izin usaha, dan pencabutan izin usaha atau rekomendasi pencabutan izin usaha.





“Pelanggar yang pertama kali tercatat dalam Sicaplang akan mendapatkan sanksi ringan. Apabila tercatat dua kali melanggar protokol kesehatan akan dikenai sanksi sedang. Jika tiga kali melanggar, pelanggar akan mendapatkan sanksi berat berupa denda,” katanya.





Ia menjelaskan, bahwa nantinya denda yang diberlakukan akan masuk ke kas daerah masing-masing. Misalnya, pelanggaran ada di Kabupaten Pangandaran, maka denda masuk kas Kabupaten Pangandaran. “Tapi, bukan itu yang kami harapkan. Harapan kami kedisiplinan masyarakat terapkan protokol kesehatan meningkat dengan adanya Pergub dan Sicaplang,” imbuhnya.





Kang Uu menyatakan, penerapan protokol kesehatan amat krusial pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Saat kegiatan ekonomi dibuka bertahap dan masyarakat mulai beraktivitas, penerapan protokol kesehatan, khususnya pakai masker, dapat menekan risiko penularan COVID-19 di ruang publik.





“Memakai masker adalah salah satu cara yang efektif untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Manfaat buat pribadi yang memakai dan manfaat juga buat orang lain yang ada di sekitarnya,” kata dia.





Kepala Satpol PP Jabar M. Ade Afriandi mengatakan, kehadiran Sicaplang dapat mempercepat pihaknya memberikan kepastian hukum kepada pelanggar.





Sebelum Sicaplang diluncurkan, Satpol PP Jabar mencatat pelanggaran secara manual melalui formulir berita acara. Selama tiga pekan, kata Ade, terdapat sekitar 77 ribu pelanggaran protokol kesehatan.





“Meski pelanggaran, tapi ini merupakan pelayanan. Bagaimana pelayanan kita cepat, ada kepastian hukum bagi mereka yang melanggar, dan ada keterbukaan terhadap hasil penindakan,” kata Ade.





Setelah meluncurkan Sicaplang, Kang Uu dan Satpol PP bersama TNI/Polri menggelar operasi penindakan di Kawasan Pantai Pangandaran. Dalam operasi tersebut, terjaring 20 pelanggar. Semua pelanggar langsung dicatat dalam Sicaplang.





Kepala Diskominfo Jabar, Setiaji menambahkan, pelanggar bisa mengecek status pelanggarannya pada aplikasi Pikobar (Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Jabar) dengan cara memasukkan nomor pelanggaran.





“Melalui Pikobar ada menu untuk mengecek nomor pelanggaran. Pada waktu ditilang, mereka akan melihat ada nomor pelanggaran. Nanti bisa dicek sandinya apa, kalau misalnya ada barang (seperti KTP) yang dititipkan, itu juga kelihatan detilnya,” kata Setiaji.










Source: Humas Jabar
Editorial: A1


Bagikan:
Tag:Aplikasi SicaplangBicara IndonesiaJawa BaratPemprov JabarProtokol Kesehatan
Ad imageAd image

Bicara Terkini

Barang-barang Rampasan KPK dari Terduka Korupsi | Sumber Foto: dok. KPK
KPK Kembalikan Rp53 Miliar ke Negara Lewat Lelang Barang Rampasan
Minggu, 1 Jun 2025
Menteri Sosial Saifullah Yusuf bersama Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, saat menyampaikan keterangan di Kantor Kemensos Jakarta, Rabu (28/5/2025) petang | Sumber Foto: Hum Kemensos
Pemerintah Salurkan Bansos Triwulan II 2025 untuk 16,5 Juta KPM
Jumat, 30 Mei 2025
Presiden RI, Prabowo Subianto, bersama Presiden Republik Prancis, Emmanuel Macron, dan Ibu Negara Prancis Brigitte Macron, melakukan kunjungan ke kawasan Candi Borobudur, Magelang, Jawa Tengah, Kamis (29/5/2025) | Sumber Foto: Biro Pers Setpres
Presiden Macron Kagumi Candi Borobudur: Bukti dari Keunggulan Indonesia
Jumat, 30 Mei 2025
Pomprov III Jatim 2025 secara resmi dibuka di Lapangan Rektorat Unesa pada Rabu (28/5/2025) malam | Sumber Foto: Bapomi Jatim/DAP
Pomprov Jatim 2025 Resmi Dibuka, 3.137 Mahasiswa Berlaga di 23 Cabor
Kamis, 29 Mei 2025
Bantuan ini diharapkan membantu meringankan beban masyarakat yang menjadi korban gempa bumi | Sumber Foto: Polri
Polda Bengkulu Salurkan 5.000 Paket Sembako dari Kapolri untuk Korban Gempa
Kamis, 29 Mei 2025
Ad imageAd image

BERITA POPULER

SSGI 2024: Prevalensi Stunting Nasional Turun Jadi 19,8 Persen

KKP Targetkan Bangun 100 Kampung Nelayan Merah Putih

KTT ke-46 ASEAN, Presiden Prabowo Dorong Kohesivitas Negara Anggota

Jateng Siap Jadi Lumbung Pangan dan Penopang Industri Nasional 2026

Penyelundupan 2 Ton Sabu Jaringan Internasional Berhasil Digagalkan

Hasil Survei: Mayoritas Warga Jatim Puas Kinerja 100 Hari Khofifah-Emil

Polri Tangkap Sindikat Penjual Gading Gajah Ilegal

Berita Lainnya:

Pelepasan ribuan ekor tukik berlangsung di Pantai Taman, Kabupaten Pacitan | dok/photo: Ist

Lestarikan Satwa Laut, PT PJB Lepas 3000 Tukik ke Laut Bebas

Kamis, 16 Sep 2021
Dua dari kiri: Menko Polhukam Mahfud MD saat menghadiri acara Pencanangan Kabupaten Bebas Pungli, di Kepahiang, Bengkulu, Sabtu (12/3/2022) | dok/photo: Humas Kemenko Polhukam

Menko Polhukam Minta ASN Tidak Makan Uang Rakyat

Minggu, 13 Mar 2022
Ilustrasi kapal ikan | dok/photo: Humas Ditjen PSDKP /Bicara Indonesia

KKP Dukung Tindakan Tegas Bersama kepada Kapal Ikan Tanpa Kebangsaan

Selasa, 28 Des 2021
Bangunan gedung perkotaan | dok/photo: Humas Kemen PUPUR

Kementerian PUPR Siapkan Tambahan RS Darurat Covid-19 di 7 Kawasan Perkotaan

Rabu, 21 Jul 2021
Copyright 2019-2025 | Bicaraindonesia.id
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Bicara-Indonesia
Welcome Back!

Sign in to your account