Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
    • Bicara Pemerintah
    • Bicara Politik
    Bicara NasionalShow More
    Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI, Meutya Hafid | Sumber Foto: Komdigi
    Kemkomdigi Bentuk Tim Internal Benahi Tata Kelola Proyek Pusat Data
    Jumat, 23 Mei 2025
    Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Rabu (21/5/2025) | Sumber Foto: Hum Polri
    Kapolri Mutasi 67 Perwira Polri, Dua Kapolda Diganti
    Rabu, 21 Mei 2025
    Ilustrasi Judi Online | Sumber Foto: PPATK
    PPATK Hentikan Sementara Transaksi Ribuan Rekening Dormant
    Senin, 19 Mei 2025
    Konferensi Parliamentary Union of the OIC Member States (PUIC) ke-19 di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/5/2025). | Sumber Foto: DPR RI
    PUIC Keluarkan Jakarta Declaration, Desak Sanksi Internasional untuk Israel
    Sabtu, 17 Mei 2025
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat menghadiri Rakernis Baharkam dan Korbrimob Polri di Gedung Auditorium PTIK, Jakarta Selatan, Kamis (15/5/2025) | Sumber Foto: Hum Polri
    Polri Kawal Pertumbuhan Ekonomi dengan Basmi Aksi Premanisme di Indonesia
    Kamis, 15 Mei 2025
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Foto
  • Indeks
Reading: Jabar Luncurkan Aplikasi Sicaplang
Share
Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Bicara Global
    • Bicara Peristiwa
    • Bicara Hukum
    • Bicara Kementerian
    • Bicara BUMN
    • Bicara Lembaga
    • Bicara Energi
    • Bicara Maritim
  • Kategori
    • Bicara Wisata
    • Bicara Komunitas
    • Bicara Olahraga
    • Bicara Misteri
    • Bicara Khazanah
    • Bicara Jatim
    • Bicara Jateng
    • Bicara Jabar
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Copyright 2019-2025 - Bicaraindonesia.id
Bicara Iptek

Jabar Luncurkan Aplikasi Sicaplang

Redaksi Laporan: Redaksi Rabu, 26 Agu 2020
Share
4 Min Read

Bicaraindonesia.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) resmi meluncurkan aplikasi bernama “Sicaplang” (Aplikasi Pencatatan Pelanggaran) di Kawasan Pantai Pangandaran, Sabtu (22/8/2020).





Aplikasi penilangan lewat handphone tersebut dikembangkan Jabar Digital Service serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jabar.





Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum mengatakan, dengan kehadiran Sicaplang, penerapan sanksi administratif terhadap pelanggaran protokol kesehatan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 60 Tahun 2020 dapat berjalan optimal.





“Bukan hanya untuk pelanggaran masalah masker, tetapi juga pelanggaran yang tertuang dalam Pergub Jabar Nomor 60 Tahun 2020,” kata Kang Uu sapaan lekatnya.





Sicaplang akan mencatat jenis dan jumlah pelanggaran yang dilakukan hingga sanksi yang diberlakukan merujuk pada Pergub Jabar nomor 60 tahun 2020. Petugas Satpol PP Jabar yang melakukan pencatatan di aplikasi ini pun sudah diberikan pelatihan. Saat menemukan pelanggar, petugas akan mencatat identitas pelanggar tersebut.

Baca Juga:  Sinergi Pemprov Jabar dan Polda Jamin Keamanan dan Investasi Daerah




Menurut Kang Uu, sanksi administratif diterapkan secara bertahap, yakni sanksi ringan, sedang, dan berat. Sanksi ringan terdiri atas teguran lisan dan teguran tulisan. Sanksi sedang meliputi jaminan kartu identitas, kerja sosial, dan pengumuman secara terbuka.





Sedangkan sanksi berat berupa denda administratif, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pembekuan izin usaha atau rekomendasi pembekuan izin usaha, pencabutan sementara izin usaha atau rekomendasi pencabutan sementara izin usaha, dan pencabutan izin usaha atau rekomendasi pencabutan izin usaha.





“Pelanggar yang pertama kali tercatat dalam Sicaplang akan mendapatkan sanksi ringan. Apabila tercatat dua kali melanggar protokol kesehatan akan dikenai sanksi sedang. Jika tiga kali melanggar, pelanggar akan mendapatkan sanksi berat berupa denda,” katanya.





Ia menjelaskan, bahwa nantinya denda yang diberlakukan akan masuk ke kas daerah masing-masing. Misalnya, pelanggaran ada di Kabupaten Pangandaran, maka denda masuk kas Kabupaten Pangandaran. “Tapi, bukan itu yang kami harapkan. Harapan kami kedisiplinan masyarakat terapkan protokol kesehatan meningkat dengan adanya Pergub dan Sicaplang,” imbuhnya.

Baca Juga:  Sinergi Pemprov Jabar dan Polda Jamin Keamanan dan Investasi Daerah




Kang Uu menyatakan, penerapan protokol kesehatan amat krusial pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Saat kegiatan ekonomi dibuka bertahap dan masyarakat mulai beraktivitas, penerapan protokol kesehatan, khususnya pakai masker, dapat menekan risiko penularan COVID-19 di ruang publik.





“Memakai masker adalah salah satu cara yang efektif untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Manfaat buat pribadi yang memakai dan manfaat juga buat orang lain yang ada di sekitarnya,” kata dia.





Kepala Satpol PP Jabar M. Ade Afriandi mengatakan, kehadiran Sicaplang dapat mempercepat pihaknya memberikan kepastian hukum kepada pelanggar.





Sebelum Sicaplang diluncurkan, Satpol PP Jabar mencatat pelanggaran secara manual melalui formulir berita acara. Selama tiga pekan, kata Ade, terdapat sekitar 77 ribu pelanggaran protokol kesehatan.

Baca Juga:  Sinergi Pemprov Jabar dan Polda Jamin Keamanan dan Investasi Daerah




“Meski pelanggaran, tapi ini merupakan pelayanan. Bagaimana pelayanan kita cepat, ada kepastian hukum bagi mereka yang melanggar, dan ada keterbukaan terhadap hasil penindakan,” kata Ade.





Setelah meluncurkan Sicaplang, Kang Uu dan Satpol PP bersama TNI/Polri menggelar operasi penindakan di Kawasan Pantai Pangandaran. Dalam operasi tersebut, terjaring 20 pelanggar. Semua pelanggar langsung dicatat dalam Sicaplang.





Kepala Diskominfo Jabar, Setiaji menambahkan, pelanggar bisa mengecek status pelanggarannya pada aplikasi Pikobar (Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Jabar) dengan cara memasukkan nomor pelanggaran.





“Melalui Pikobar ada menu untuk mengecek nomor pelanggaran. Pada waktu ditilang, mereka akan melihat ada nomor pelanggaran. Nanti bisa dicek sandinya apa, kalau misalnya ada barang (seperti KTP) yang dititipkan, itu juga kelihatan detilnya,” kata Setiaji.










Source: Humas Jabar
Editorial: A1


Bagikan:
Tag:Aplikasi SicaplangBicara IndonesiaJawa BaratPemprov JabarProtokol Kesehatan
Ad imageAd image

Bicara Terkini

Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI, Meutya Hafid | Sumber Foto: Komdigi
Kemkomdigi Bentuk Tim Internal Benahi Tata Kelola Proyek Pusat Data
Jumat, 23 Mei 2025
Konferensi pers ungkap kasus pembunuhan di Mapolres Tanjung Perak Surabaya, Kamis (22/5/2025) | Foto: Ariandi K/BI
Polisi Ungkap Motif Pembacokan di Kedinding Surabaya
Kamis, 22 Mei 2025
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal Polisi (Purn) Budi Gunawan | Sumber Foto: Hum Kemenko Polkam
Menko Polkam Puji TNI AL Gagalkan Penyelundupan Narkoba di Kepri
Kamis, 22 Mei 2025
Konferensi pers ungkap kasus LPG Oplosan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2025) | Sumber Foto: Hum Polri
Polisi Tetapkan 10 Orang Tersangka Kasus Elpiji Oplosan di Jakarta
Kamis, 22 Mei 2025
Bicara Foto: Tanam Terumbu Karang di Banyuwangi
Kamis, 22 Mei 2025
Ad imageAd image

BERITA POPULER

PPATK Hentikan Sementara Transaksi Ribuan Rekening Dormant

TNI AL Tangkap Kapal Ikan Bawa Sabu di Laut Bali

PUIC Keluarkan Jakarta Declaration, Desak Sanksi Internasional untuk Israel

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,9 Ton Sabu dan Kokain Senilai Rp7 Triliun

Call Center 110 Gratis, Warga Diminta Aktif Lapor Aksi Premanisme

Tips Pilih Hewan Kurban Sehat dari DKPP Bandung Jelang Iduladha 1446 H

Ketua Ormas di Blora Ditangkap Polisi, Ini Kronologi Penyebabnya

Berita Lainnya:

Kepala Bappenas Suharso Monoarfa memberikan keterangan pers usai Sidang Kabinet Paripurna di Jakarta, Rabu (16/02/2022) | dok/photo: Humas Setkab

Tujuh Arah Kebijakan Prioritas Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2023

Rabu, 16 Feb 2022

Kompetisi Sains Nasional Tahun Ini Digelar Secara Daring

Selasa, 11 Agu 2020
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat menerima penghargaan ETLE Nasional Presisi dari Kapolri | dok/photo: Pemprov Jatim

Gubernur Khofifah Terima Anugerah Penghargaan ETLE Nasional dari Kapolri

Senin, 28 Mar 2022
Kepala Badan POM, Penny K. Lukito saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Jumat (04/03/2022) | dok/photo: Yt/ Badan POM RI

BPOM Rilis Temuan Bahan Kimia Obat dalam Produk Kopi Sachet

Sabtu, 5 Mar 2022
Copyright 2019-2025 | Bicaraindonesia.id
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Bicara-Indonesia
Welcome Back!

Sign in to your account