Bicaraindonesia.id, Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, mengungkap kasus tindak pidana pemilik 280 domain website bermuatan pornografi dan asusila.
Pelaku berinisial AAS (34) berhasil diamankan di Jalan Sadang Kelurahan Banulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Selasa 28 Mei 2024, sekitar pukul 23.00 WIB.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, tersangka membuat website bermuatan asusila atau pornografi (anak) sejak tahun 2020.
Pembuatan konten ini dilakukan oleh tersangka dengan menggunakan imacros-script untuk memproses judul, gambar dan link video yang diambil dari web situs lain.
Selanjutnya muatan konten hasil pemrosesan dari website lain tersebut oleh tersangka kemudian diunggah ke dalam situs miliknya.
“Hasil yang didapatkan yakni keuntungan dari website yang dimilikinya dari iklan popunder yaitu iklan yang otomatis muncul ketika pengunjung ingin menonton video kesusilaan pada website tersebut,” kata Dirmanto kepada Bicaraindonesia.id di Polda Jatim, Kamis 6 Juni 2024.
Dari website tersebut, tersangka mendapatkan keuntungan iklan popunder di situs miliknya sekitar $6000 atau Rp96,666 juta per bulan.
Website miliknya itu sudah berada di peringkat 10 teratas pencarian Google. Sementara total keuntungan tersangka dari Paypal sekitar $68.000 dan akun crypto aplikasi, kurang lebih sekitar $10.000.
Selain pelaku, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain. Yakni, PC warna biru serta charger, 2 handphone, 2 akun web hosting, 6 buah akun Gmail, 27 buah akun cloud computing runcloud dan 280 domain website bermuatan pornografi atau asusila.
“Dalam menjalankan web porno ini, tersangka bekerja sendiri dalam mengelola dan dapat diakses tanpa melalui VPN,” imbuh Kabid Humas.
Pelaku kini sudah ditahan di Polda Jatim dan akan dijerat perbuatan menyediakan Pornografi sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Undang-Undang NO. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara. ***
Laporan: Ariandi K
Editorial: And