Bicaraindonesia.id, Surabaya – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya akan tetap membuka pelayanan di hari libur panjang atau long weekend mulai tanggal 8-11 dan 14 Februari 2024.
Pelayanan ini dikhususkan untuk layanan perekaman e-KTP dan juga aktivasi KTP digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD). Pelayanan ekstra ini dalam rangka mendukung proses pelaksanaan pemilu tahun 2024
Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan, dalam rangka mendukung pelaksanaan pemilu itu, pihaknya akan tetap membuka pelayanan saat hari libur di seluruh kantor kelurahan dan kecamatan serta di Mal Pelayanan Publik (MPP) Siola.
“Pelayanan ini khusus untuk perekaman e-KTP bagi warga pemilih pemula dan juga untuk aktivasi IKD. Pelayanan ini kita buka pada tanggal 8, 9, 10, dan 11 mulai pukul 08.00-13.00 WIB,” kata Eddy dalam keterangan tertulis, seperti dikutip pada Rabu 7 Februari 2024.
Selain itu, khusus di tanggal 14 Februari 2024 atau tepat di hari Pemilu, pihaknya juga akan membuka pelayanan serupa di MPP Siola, kantor kecamatan dan kelurahan. Di samping itu, pelayanan juga akan dibuka di Taman Bungkul dan halaman Balai Kota Surabaya.
“Ini kami buka untuk memfasilitasi para pemilih yang belum mempunyai dokumen kependudukan, sehingga di situ mereka bisa melakukan perekaman sekaligus aktivasi terhadap IKD,” ujarnya.
“Dan bagi warga Kota Surabaya, khususnya yang belum memiliki dokumen kependudukan yang dipersyaratkan untuk datang ke TPS pada tanggal 14, dapat melakukan atau memanfaatkan ruang yang sudah kami sediakan itu,” katanya.
Eddy memastikan bahwa bagi warga Surabaya yang sudah berusia 17 tahun dan sudah berhak mendapatkan e-KTP, Dispendukcapil Surabaya sudah menyiapkan blangko e-KTP yang cukup. Sehingga kalau ada yang mengajukan akan langsung diproses untuk dicetak.
“Persiapan blangko kami insyaallah sudah aman dan cukup untuk mengcover mereka,” tegasnya.
Eddy lantas menjelaskan alasan memfasilitasi warga hingga akhirnya harus membuka pelayanan di hari libur. Alasan utamanya karena untuk mencoblos pada saat pemilu itu harus menunjukkan KTP atau menunjukkan identitas kependudukan. Termasuk KTP digital maupun dokumen lainnya yang dikeluarkan oleh Dispendukcapil. “Makanya kami siapkan itu semuanya,” ungkap dia.
Bahkan, Eddy juga mengaku akan mempermudah warga yang ingin melakukan perekaman dan aktivasi IKD. Warga cukup bawa KK (Kartu Keluarga) atau kalau pun tidak bisa bawa KK, minimal warga yang ingin melakukan aktivasi IKD itu cukup menghafal NIK-nya, pasti akan diproses oleh petugas.
“Tidak membawa KTP atau KK tidak masalah, yang penting hafal NIK-nya, kami siap untuk proses aktivasi IKD-nya,” imbuhnya.
Oleh karena itu, Eddy memastikan sekarang ini tidak ada alasan lagi bagi warga Surabaya untuk tidak mencoblos hanya karena tidak memiliki identitas kependudukan.
“Yang jelas, kami Dispendukcapil Surabaya mendukung sepenuhnya terhadap identitas dan dokumen kependudukan yang dipersyaratkan untuk bisa ikut dalam pemilu 2024 ini,” pungkasnya. (*/and)