BicaraIndonesia.id, Kota Tangerang – Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota terus meningkat, mendorong polisi untuk bertindak cepat.
Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, membentuk tim khusus yang melibatkan Tim Opsnal Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek Jajaran untuk mengungkap kasus curanmor dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, dalam konferensi pers di Mapolres pada Jumat (6/9/2024) menyampaikan hasil dari langkah-langkah penegakan hukum yang telah dilakukan selama dua bulan terakhir.
“Selama bulan Juli dan Agustus 2024, kami telah berhasil melakukan penangkapan terhadap 50 orang tersangka Curanmor, berasal dari 127 TKP di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota,” ujar Zain dalam pernyataan persnya dikutip pada Minggu, 8 September 2024.
Salah satu pengungkapan kasus yang menonjol terjadi pada Jumat (2/8/2024). Sekitar pukul 09.00 WIB, polisi melakukan tindakan tegas terukur terhadap tersangka berinisial I alias G yang meninggal dunia karena melawan menggunakan senjata api saat hendak ditangkap.
“Adapun peran dari 50 tersangka yang berhasil ditangkap, terdiri dari 25 orang berperan sebagai pemetik (eksekutor), 21 orang berperan sebagai Joki dan 4 orang penadah hasil kejahatan curanmor ini,” tambahnya.
Para tersangka berasal dari jaringan lokal di Tangerang, Lebak, Pandeglang, dan Lampung yang beroperasi secara acak di berbagai wilayah.
Mereka bergerak secara mobile untuk mencari target pencurian, dengan modus mengancam korban menggunakan senjata api, merusak kunci motor menggunakan kunci leter T dan Y, hingga mengaku sebagai pihak leasing bermodal surat tugas palsu.
Kapolres juga menegaskan bahwa polisi tidak akan ragu melakukan tindakan tegas terhadap pelaku curanmor yang meresahkan masyarakat. Ia meminta warga untuk memarkir kendaraan di tempat aman dan menggunakan kunci ganda.
“Kami menyita barang bukti berupa satu senpi rakitan, satu senjata tajam, dua mobil, 32 motor, kunci leter T dan Y berikut mata kunci, lima ponsel, rekaman CCTV kejahatan pelaku, dan 12 STNK,” jelasnya.
Semua tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 480 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. ***
Editorial: C1