Bicaraindonesia.id, Jakarta – Panglima Komando Daerah Militer XII/Tanjungpura Mayjen TNI Iwan Setiawan menegaskan komitmen TNI khususnya TNI Angkatan Darat (TNI AD) dalam memerangi penyelundupan dan peredaran narkoba.
Hal tersebut disampaikan Pangdam XII/Tanjungpura saat menghadiri Press Realese dan pemusnahan barang bukti narkoba di Kantor Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Jumat 19 Januari 2024 Jumat.
Dalam kegiatan tersebut, aparat berhasil mengamankan barang bukti lebih dari 63,1 kilogram jenis sabu dan 11,34 gram ganja sisa barang bukti dari penggagalan penyelundupan di wilayah Aceh dan Kalimantan Barat.
Pangdam mengungkapkan, pihaknya telah berhasil menggagalkan 97 kilogram narkoba jenis sabu dari sembilan kasus upaya penyelundupan narkoba melalui wilayah perbatasan RI-Malaysia.
“Kami telah berhasil menggagalkan penyelundupan sebanyak 97 kilogram sabu, sebagian sudah kita musnahkan bersama aparat terkait di wilayah Kalimantan Barat, sisanya ada 15,9 kilogram yang saat ini digelar di BNN untuk dimusnahkan hari ini,” tegas Mayjen TNI Iwan Setiawan, dalam keterangan resminya, seperti dikutip pada Sabtu 20 Januari 2024.
“Ini merupakan komitmen kami sebagai aparat TNI untuk serius memerangi penyelundupan dan peredaran narkoba yang masuk dari wilayah perbatasan,” sambungnya.
Pangdam juga menyampaikan bahwa prajuritnya di lapangan bersinergi dengan seluruh aparat terkait dan masyarakat dalam memerangi peredaran dan penyelundupan narkoba di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya.
Selain bersinergi, pihaknya juga melakukan patroli jalan-jalan tikus yang digunakan para penyelundup untuk memasukan barang haram tersebut ke wilayah Indonesia.
“Ada dua Satgas TNI penugasan yang menjaga perbatasan Kalimantan Barat dengan Malaysia, dengan wilayah perbatasan sepanjang 970 kilometer dengan 55 pos, namun jalan-jalan tikus sangat banyak sekali. Kami bersyukur dalam delapan bulan kami mendapat 97 kilogram sabu dan 10 ribu ekstasi,” ujarnya.
“Yang didatangkan ke BBN ini sebanyak 15,9 kilogram hasil tangkapan tanggal 27 Nopember 2023 dari 9 kali penggagalan dan penangkapan pelaku di lima kabupaten secara berturut-turut,” lanjut Pangdam.
Di kesempatan yang sama, Kepala BNN RI Irjen Pol Marthinus Hukom mengatakan, kejahatan narkotika adalah kejahatan extra ordinary yang memiliki potensi besar menghancurkan generasi bangsa maupun umat manusia.
Karena itu, Kepala BNN mengimbau seluruh masyarakat dapat bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan berkomitmen memerangi penyelundupan dan peredaran narkoba di Indonesia demi menyelamatkan generasi bangsa.
Barang bukti yang digelar tersebut, merupakan barang bukti narkoba yang telah mendapat ketetapan hukum untuk dimusnahkan serta sedang dalam proses penetapan dari Kejaksaan Negeri setempat untuk dimusnahkan.
“Yang sudah memiliki ketetapan hukum dari kejaksaaan hari ini kita musnahkan, dan barang bukti yang belum mendapat ketetapan dari kejakasaan akan kami simpan menunggu penetapan dari Kejaksaan untuk selanjutkan akan kami musnahkan,“ jelas Kepala BNN.
Dalam kesempatan itu, 17 orang tersangka dari berbagai kasus penyelundupan juga dihadirkan pada press release yang digelar BNN RI. Pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. ***
Editorial: A1
Source: Dispenad