Bicaraindonesia.id, Surabaya – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Kali ini, polisi berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku sebagai kurir narkotika jaringan Jawa-Bali.
Kedua terduga pelaku adalah RM (45) warga Denpasar, Bali, dan EM (36) warga Kenjeran, Kota Surabaya. Dari keduanya, Polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan berat lebih dari 6 kilogram dan ribuan pil ekstasi.
Wakasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Fadillah mengatakan, RM dan EM ditangkap usai melakukan transaksi narkoba di salah satu hotel di Kota Pahlawan pada Jumat, 5 Januari 2024.
“Kedua pelaku ditangkap saat membawa (sabu) enam bungkus plastik teh China warna kuning dengan berat 6.265 gram dan 50 bungkus klip berisi pil ekstasi warna merah muda berbentuk hati dan warna krem berbentuk jamur, total 9.940 butir,” kata Fadilah dalam konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Jumat 19 Januari.
Dari keterangan kedua pelaku, Fadilah menyebut, narkotika itu akan dibawa ke wilayah Denpasar-Bali, menggunakan mobil. Akan tetapi, keduanya lebih dulu tertangkap ketika akan keluar dari tempat parkir.
“Tersangka RM dan EM mengaku diperintah bosnya untuk mengambil sabu dan ekstasi yang disimpan di dalam koper di Jalan Kenjeran Surabaya dan nantinya diranjau ke Denpasar,” ujarnya.
Saat diinterogasi, pelaku RM mengaku mendapatkan imbalan dari pria berinisial R yang kini ditetapkan DPO (Daftar Pencarian Orang). RM bakal memperoleh imbalan berupa uang Rp120 juta.
“Tersangka EM baru pertama kali melakukan pengiriman sabu tersebut, dikarenakan iming-iming dari RM mendapat imbalan uang dan menggunakan sabu gratis,” ucapnya.
Sementara itu, tersangka RM mengaku sudah dua kali menerima pekerjaan untuk mengambil sabu dan pil ekstasi. Yang pertama, RM sudah mendapatkan uang dari bosnya sebesar Rp40 juta.
“Sudah dua kali ini pengambilan di Surabaya, kemudian dikirim ke Denpasar. Pertama sudah dibayar, tapi yang kedua belum menerima uangnya,” kata RM.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1), dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara, maksimal hukuman atau paling berat seumur hidup. (JK/A1)