Bicaraindonesia.id, Surabaya – Polrestabes Surabaya, Polda Jawa Timur, menggagalkan peredaran sabu seberat 144,016 kilogram jaringan Sumatera-Jawa. Dalam kasus ini, Polisi mengamankan dua orang tersangka sepasang suami istri berinisial MT (32) dan RT (31).
“Mudah-mudahan ke depannya bisa berkembang membekuk bandarnya,” kata Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Imam Sugianto Irjen Pol Imam Sugianto dalam konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Rabu 20 Desember 2023.
Irjen Pol Imam menjelaskan keberhasilan dalam mengungkap kasus narkotika berawal dari informasi terkait adanya peredaran narkoba jaringan antar provinsi yang akan masuk ke Surabaya.
“Anggota kami menyelidiki di Kota Asahan, Sumatera Utara hingga akhirnya barang dikirim ke Surabaya,” imbuh Kapolda Jatim.
Di kesempatan yang sama, Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan bahwa pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu berawal dari informasi yang didapat melalui Tim Satresnarkoba Polrestabes Palembang.
Dari informasi tersebut, pihaknya kemudian melakukan pendalaman khususnya yang ada di wilayah Kota Surabaya.
“Maka pada hari Kamis tanggal 14 Desember pukul 01.00 WIB, di salah satu hotel Surabaya telah diamankan seorang dengan inisial MT, beserta istrinya dengan inisial RT,” jelas Kombes Pasma.
Pada saat dilakukan pengamanan, petugas menemukan narkotika jenis sabu sebanyak satu bungkus plastik teh cina warna hijau dan delapan bungkus plastik klip berisi sabu seberat total seluruhnya 1,1 kilogram.
Dari hasil penangkapan terhadap kedua tersangka, Kombes Pasma menjelaskan bahwa tim kemudian melakukan pendalaman baik secara informasi, data maupun analisa.
“Masih ada barang bukti yang belum sempat mereka edarkan dan dikirimkan ke wilayah Surabaya, maka pada Jum’at 15 Desember 2023, sekira pukul 08.00 WIB, tim berangkat ke wilayah Sumatera Utara,” ujar dia.
Dari Sumatera Utara, Polisi berkoordinasi dengan tim Polresta Asahan untuk meminta backup kegiatan pengamanan barang bukti di sebuah rumah kontrakan Jalan Tawes, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
“Dari situ ditemukan sebanyak 134 bungkus plastik teh cina yang berwarna merah, dengan berat keseluruhannya adalah 142 kilogram,” tambah Kapolrestabes Surabaya.
Berdasarkan pengakuan MT, pengiriman narkoba tersebut dilakukannya berdasarkan perintah dari orang berinisial K. Saat ini, polisi tengah mendalami K dan menetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
“K ini lah yang memberikan perintah kepada saudara MT pada hari Sabtu 2 Desember 2023, untuk membawa sebanyak 185 bungkus kemasan teh cina berisi narkotika jenis sabu, serta 14 bungkus narkotik jenis ekstasi, di pesisir pantai depan wihara Jalan Asahan kota Tanjung Balai,” terangnya.
Kemudian pada Minggu, 3 Desember 2023, sekitar pukul 23.30 WIB, MT mendapatkan perintah dari K agar menyiapkan paket narkotika jenis sabu dan ekstasi untuk dikirim ke Palembang dan Kota Surabaya.
“Dari perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya. ***
Pewarta: JK
Editorial: A1