Bicaraindonesia.id, Surabaya – Polrestabes Surabaya, Polda Jawa Timur, menggagalkan peredaran sabu seberat 144,016 kilogram jaringan Sumatera-Jawa. Dalam kasus ini, Polisi mengamankan dua orang tersangka sepasang suami istri berinisial MT (32) dan RT (31).
“Mudah-mudahan ke depannya bisa berkembang membekuk bandarnya,” kata Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Imam Sugianto Irjen Pol Imam Sugianto dalam konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Rabu 20 Desember 2023.
Irjen Pol Imam menjelaskan keberhasilan dalam mengungkap kasus narkotika berawal dari informasi terkait adanya peredaran narkoba jaringan antar provinsi yang akan masuk ke Surabaya.
“Anggota kami menyelidiki di Kota Asahan, Sumatera Utara hingga akhirnya barang dikirim ke Surabaya,” imbuh Kapolda Jatim.
Di kesempatan yang sama, Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan bahwa pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu berawal dari informasi yang didapat melalui Tim Satresnarkoba Polrestabes Palembang.
Dari informasi tersebut, pihaknya kemudian melakukan pendalaman khususnya yang ada di wilayah Kota Surabaya.
“Maka pada hari Kamis tanggal 14 Desember pukul 01.00 WIB, di salah satu hotel Surabaya telah diamankan seorang dengan inisial MT, beserta istrinya dengan inisial RT,” jelas Kombes Pasma.
Pada saat dilakukan pengamanan, petugas menemukan narkotika jenis sabu sebanyak satu bungkus plastik teh cina warna hijau dan delapan bungkus plastik klip berisi sabu seberat total seluruhnya 1,1 kilogram.
Dari hasil penangkapan terhadap kedua tersangka, Kombes Pasma menjelaskan bahwa tim kemudian melakukan pendalaman baik secara informasi, data maupun analisa.