Bicaraindonesia.id, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), mendorong pemerintah daerah untuk mempercepat realisasi belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023.
Pasalnya, berdasarkan data Kemendagri, realisasi belanja APBD provinsi, kabupaten, dan kota se-Indonesia pada Tahun Anggaran 2023 belum terlalu optimal.
Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Suhajar Diantoro saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kemendagri, Jakarta, Senin 18 Desember 2023.
“Angka ini keliru atau bagaimana, ini bulan Desember sudah hampir ditutup kasnya, tapi wajah serapan anggaran itu, bayangkan kita masih di 72,71 persen seluruhnya (per 15 Desember 2023). Angka tertinggi ada di angka serapan provinsi 76,59 persen, kabupaten 70,98 persen, dan kota 71,95 persen,” kata Suhajar Diantoro, seperti dilansir melalui laman resmi kemendagri.go.id pada Selasa 19 Desember 2023.
Suhajar lantas memaparkan 10 provinsi dengan tingkat realisasi belanja APBD tertinggi diduduki oleh Jawa Barat dengan angka 89,32 persen. Kemudian, Provinsi Aceh 84,69 persen, Bengkulu 84,21 persen, Sulawesi Barat 84,06 persen, dan Jawa Tengah 83,84 persen.
Selanjutnya, Provinsi Yogyakarta 83,30 persen, Banten 82,27 persen, Gorontalo 82,16 persen, Lampung 81,75 persen, dan Kalimantan Selatan sebesar 81,43 persen.
Sementara untuk 10 provinsi dengan realisasi belanja APBD TA 2023 terendah, yakni Papua Selatan 30,78 persen. Kemudian, Papua Barat Daya 45,77 persen, Papua 46,22 persen, Papua Barat 53,52 persen, dan Papua Pegunungan 60,04 persen.
Kemudian, provinsi berikutnya yaitu Maluku Utara 57,29 persen, Papua Tengah 64,34 persen, Kalimantan Tengah 65,14 persen, Jawa Timur 71,56 persen dan Sulawesi Selatan 73,39 persen.
“Saya minta Pak Dirjen Keuda (Bina Keuangan Daerah) ini coba ditindaklanjuti dalam minggu ini. Coba diadakan Rakor dengan daerah-daerah yang serapan anggarannya itu rendah sekali, ada masalah apa di daerah untuk dijadikan atensi perbaikan kita dalam menyusun regulasi tahun depan,” pungkasnya. ***
Editorial: A1
Source: Kemendagri