Bicaraindonesia.id, Surabaya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya mengadakan Media Gathering dengan Tema Tahapan Pemilu 2024 di Hotel Amaris Surabaya, Kamis, 30 November 2023.

Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Surabaya, Subairi mengatakan, bahwa pada Pemilu Tahun 2024, Alat Peraga Kampanye (APK) boleh diletakkan di manapun, asalkan ada izin dari pihak yang berkaitan.

“Jadi misal nanti mau pasang alat peraga kampanye di salah satu tempat yang ada rumahnya, tim kampanye harus izin sama yang punya rumah, sama izin juga ke KPU setempat,” ungkap Subairi.

Baca Juga:  PDIP Target Tambah Kursi DPRD Surabaya di Pemilu 2029

Subairi menyebut, apabila peserta Pemilu ingin memasang APK di suatu titik, maka mereka harus berkoordinasi dengan Polrestabes, KPU dan Bawaslu Surabaya. Pasalnya, hal tersebut sudah dirumuskan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

“Sehingga teman-teman Kepolisian, KPU dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) minimal bisa menjalankan apa yang tercatat dalam regulasi di PKPU,” ujarnya.

Sementara itu, dalam PKPU juga tercatat bahwa terdapat beberapa tempat yang dilarang untuk dipasang APK. Sejumlah tempat tersebut di antaranya yakni, fasilitas gedung pemerintahan, rumah ibadah, jalan protokol, lembaga pendidikan dan lain sebagainya.

Baca Juga:  Satres PPA-PPO Dibentuk, Surabaya Perkuat Perlindungan Anak dan Perempuan

Saat ditanya apabila APK dipasang di sekitar area larangan, Subairi menjelaskan, bahwa hal tersebut tetap boleh dilakukan asalkan tidak di bagian halaman. Sedangkan di lembaga pendidikan seperti kampus, APK tidak boleh dipasang.

“Namun untuk aktivitas kampanye, selama pihak kampus memberikan izin, ya silahkan,” pungkas Subairi. ***


Pewarta: Dwd
Editorial: And