BicaraIndonesia.id, Surabaya – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menyatakan tengah menunggu terbitnya Peraturan KPU (PKPU) terbaru terkait syarat pendaftaran Calon Wali Kota Surabaya.
Meski pengumuman mengenai pendaftaran calon dijadwalkan akan disampaikan KPU pada Sabtu 24 Agustus 2024.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Surabaya, Bakron Hadi mengatakan, pihaknya menantikan PKPU terbaru yang merupakan hasil dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Salah satu poin penting dalam peraturan tersebut adalah terkait ambang batas partai politik dalam mengusung calon.
“Saat ini kami masih menunggu persyaratan pencalonan yang baru. Persyaratan ini akan menentukan siapa saja yang berhak mengusung calon, baik dari partai politik maupun perorangan. Namun, di Surabaya tidak ada calon perorangan. Jadi, kami masih menunggu arahan dari pusat terkait hal ini,” kata Bakron dalam acara media gathering di Kantor KPU Kota Surabaya, Jumat siang, 23 Agustus 2024.
Bakron menjelaskan bahwa PKPU nomor 8 Tahun 2024 sudah tidak relevan lagi digunakan karena adanya putusan MK yang baru.
“Sebagai dasar, kami di KPU Kota Surabaya menunggu instruksi atau PKPU terbaru dari KPU RI untuk syarat pencalonan, bukan syarat calon,” tegasnya.
Dikabarkan, Bukron menyebutkan jika PKPU dari pusat akan segera dirilis pada malam ini. Namun, proses pembahasannya masih berlangsung antara KPU dan DPR RI.
“Hingga saat ini belum ada kejelasan, mungkin masih dalam tahap konsultasi. Sebab, pembahasan PKPU harus melibatkan komunikasi dengan anggota dewan, terutama untuk harmonisasi aturan,” ujarnya.
Untuk itu, Bakron berharap PKPU baru nanti bisa segera diterbitkan. Karena pengumuman pendaftaran calon akan dilakukan pada Sabtu, 24 Agustus 2024.
“Kami berharap bisa mendapatkan peraturan terbaru hari ini, karena tahapan ini sangat ketat dan tidak bisa diubah. Pengumuman harus dilakukan pada tanggal 24. Dengan adanya perubahan ini, semoga hari ini kita bisa mendapatkan peraturan tersebut,” pungkasnya. ***
Pewarta: Dwd
Editorial: C1