Bicaraindonesia.id, Surabaya – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menertibkan ratusan alat peraga kampanye (APK) para caleg maupun capres. Penertiban ini dilakukan Satpol PP dan Bawaslu sejak tiga hari yang lalu.
Penertiban APK sendiri dititikberatkan di tujuh jalan raya Surabaya, hingga Satpol PP Kota Surabaya mengumpulkan 200 lebih APK yang melanggar aturan.
“Sebelumnya ada penertiban di sepanjang Jalan Ahmad Yani, Raya Darmo, Urip Sumoharjo. Semalam dilakukan lagi di Raya Darmo, Urip Sumoharjo dan Basuki Rahmad. Termasuk yang di daerah Tunjungan yang mana masuk 7 jalur yang tidak ada di penetapan KPU,” kata Kasatpol PP Kota Surabaya, M Fikser dalam keterangannya, Sabtu, 9 Desember 2023.
Penindakan penertiban ini dilakukan bersamaan dengan jajaran Panwascam, hingga berkoordinasi dengan pemilik APK yang terpasang di tujuh ruas jalanan Surabaya.
“Sebelum melakukan penertiban kita biasanya koordinasi dengan Panwascam, pemilik APK atau timses dari masing-masing pasangan capres atau parpol pengusung. Setelah koordinasi baru kita pengambilan,” terangnya.
Langkah Satpol PP untuk menertibkan sedikit mendapat hambatan. Ini dikarenakan banyak proses yang harus dilalui.
“Jadi, kenapa sedikit ada beberapa APK dilakukan penertiban agak terlambat sedikit, karena ada proses yang harus dilewati dulu dalam penertiban APK jumlahnya banyak, sangat banyak,” jelasnya.
“Setelah ini kita jaga jalur-jalur utama. Ke depan akan langsung kita tertibkan bersama dengan Panwascam, Bawaslu untuk diambil bersama,” imbuh pria kelahiran Serui, Papua ini.