Bicaraindonesia.id, Surabaya – Anggota Komisi XI DPR RI Indah Kurnia bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan sosialisasi dan penyuluhan bertajuk “Waspada Investasi Bodong dan Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal” pada Minggu, 24 September 2023.
Sosialisasi yang digelar di RW IV, Kedung Baruk, Kecamatan Rungkut Surabaya ini, dikemas melalui jalan sehat. Acara ini diikuti ratusan warga dan dimulai dengan senam bersama sekitar pukul 06.30 WIB.
Perwakilan Kantor Regional IV OJK Jawa Timur, Doni Arifiyanto menyampaikan, bahwa saat ini banyak sekali platform-platform pinjaman online ilegal yang menawarkan kemudahan namun justru menyengsarakan.
“Bila memang benar-benar membutuhkan pinjaman dari aplikasi online, kami mengimbau agar memilih platform pinjaman online yang legal,” kata Doni dalam keterangannya, dilansir pada Senin, 25 September 2023.
Karenanya, ia mengimbau agar masyarakat selalu ingat dengan kontak pengaduan OJK yaitu di nomor 157 atau WhatsApp 081157157157. “Dengan cara itu masyarakat akan mendapat jawaban mengenai aplikasi tersebut legal atau tidak,” pesannya.
Pada kesempatan itu, Doni juga menjelaskan salah satu ciri sebuah investasi adalah legal dan logic. Legal artinya lembaga yang melaksanakan kegiatan investasi atau menghimpun dana masyarakat harus memiliki izin dari OJK.
Kemudian untuk Logic artinya apa yang ditawarkan oleh lembaga/ perusaahan investasi harus masuk akal dan tidak mengada-ada atau menjanjikan sesuatu yang berlebihan. Misalnya, tawaran bunga besar atau tawaran investasi tanpa resiko.
Sementara itu, anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur I, Indah Kurnia menjelaskan, bahwa masyarakat harus bijak mengatur keuangannya. Yakni, dengan cara menggunakan uang berdasar kebutuhan saja. “Kita harus bijak mengatur keuangan, hindari membeli barang yang konsumtif,” kata Indah Kurnia.