Surabaya, Bicaraindonesia.id – Tim Panitia Seleksi (Pansel) telah memutuskan tiga nama calon yang lolos seleksi pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya.
Keputusan ini diambil setelah ketiga nama tersebut menjalani rangkaian tahapan seleksi, wawancara akhir hingga pemaparan visi, misi dan target peningkatan kinerja.
Ketiga nama calon Sekda itu adalah Inspektur Kota Surabaya Ikhsan. Kemudian, Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya Lilik Arijanto. Dan terakhir adalah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Surabaya R Rachmad Basari.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan telah menyerahkan tiga nama calon Sekda beserta seluruh hasil penilaian Tim Pansel kepada Gubernur Jawa Timur dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Ini bertujuan untuk meminta persetujuan akhir siapa dari ketiga nama calon itu yang akan dipilih.
“Jadi nanti meminta persetujuan dari Ibu Gubernur, mana di antara tiga nama itu yang bisa ditetapkan. Karena dari tiga kemarin yang saya sampaikan itu, semua nilainya dari Tim Pansel saya sampaikan ke Bu Gubernur,” kata Eri Cahyadi kepada wartawan di ruang kerja Balai Kota Surabaya, Rabu (18/1/2023).
Meski demikian, Eri berharap, yang akan mengisi JPT Pratama Sekda Surabaya adalah pejabat terbaik. Namun, ia juga kembali menekankan jika sesuai Undang-undang (UU) No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), sekarang ini kedudukan pejabat Eselon II sama dengan Jabatan Tinggi Pratama.
“Kalau di pemerintah kota kepala dinas itu Eselon 2, sama dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Sehingga kalau Eselon II, maka Sekda dan kepala dinas itu adalah sama,” jelas dia.
Oleh sebabnya, Eri sekaligus ingin meluruskan pandangan masyarakat terhadap Sekda Kota Surabaya yang dianggap lebih tinggi kedudukannya daripada kepala dinas. Karena dalam UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN, telah diatur kedudukan Eselon II sama dengan JPT Pratama.
“Jadi ketika nanti (Sekda) diputar di kepala dinas, itu bisa sekarang. Makanya saya berharap Sekda itu 3 tahun maksimal (menjabat) seperti kebijakan saya harus berputar. Sehingga Sekda bisa terus berputar dan tahu dia harus jadi kepala dinas lagi atau staf ahli itu sudah biasa,” tuturnya.