Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
    • Bicara Pemerintah
    • Bicara Politik
    Bicara NasionalShow More
    Peluncuran program Roadshow KPK 2025 bertajuk Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi (JNBA) di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Kamis (26/6/2025) | Sumber Foto: KPK
    KPK Gunakan Minibus untuk Edukasi Antikorupsi hingga Desa
    Senin, 30 Jun 2025
    Presiden Prabowo Subianto meresmikan groundbreaking ekosistem industri baterai kendaraan listrik terintegrasi konsorsium ANTAM-IBC-CBL di Artha Industrial Hills (AIH), Karawang, Jawa Barat, Minggu, (29/6/2025) | Sumber Foto: Biro Pers Setpres
    Presiden Targetkan RI Swasembada Energi Maksimal 7 Tahun
    Senin, 30 Jun 2025
    Presiden Prabowo Subianto meresmikan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sanur dan Bali International Hospital (BIH) di Kota Denpasar, Provinsi Bali, Rabu, 25 Juni 2025 | Sumber Foto: Biro Pers Setpres
    Presiden Tegaskan Negara Harus Hadir Jamin Kesehatan Seluruh Rakyat
    Kamis, 26 Jun 2025
    Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, saat memberikan keterangan pers di Jakarta | Sumber Foto: Hum Polri
    Daftar Lengkap Mutasi Polri Juni 2025, Tiga Polwan Jadi Kapolres
    Kamis, 26 Jun 2025
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat hadir langsung dalam puncak kegiatan Bakti Kesehatan Polri di Lapangan Polres Metro Bekasi, Senin (16/6/2025) | Sumber Foto: Hum Polri
    Puncak Bakti Kesehatan Polri di Bekasi, Kapolri Bagikan Ribuan Sembako
    Senin, 16 Jun 2025
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Foto
  • Indeks
Reading: Cegah Peredaran Kartu SIM Ilegal, Kominfo Larang Penjualan dalam Keadaan Aktif
Share
Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Bicara Global
    • Bicara Peristiwa
    • Bicara Hukum
    • Bicara Kementerian
    • Bicara BUMN
    • Bicara Lembaga
    • Bicara Energi
    • Bicara Maritim
  • Kategori
    • Bicara Wisata
    • Bicara Komunitas
    • Bicara Olahraga
    • Bicara Misteri
    • Bicara Khazanah
    • Bicara Jatim
    • Bicara Jateng
    • Bicara Jabar
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Copyright 2019-2025 - Bicaraindonesia.id
Bicara Iptek

Cegah Peredaran Kartu SIM Ilegal, Kominfo Larang Penjualan dalam Keadaan Aktif

Redaktur Laporan: Redaktur Jumat, 9 Jul 2021
Share
5 Min Read
Ilustrasi SIM Card | dok/photo: pixabay
Ilustrasi SIM Card | dok/photo: pixabay
Ad imageAd image

Bicaraindonesia.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengatur penjualan Kartu SIM (Subscriber Identity Module) dalam keadaan tidak aktif. Ini sebagai upaya mencegah peredaran ilegal atau menggunakan identitas tanpa hak dan tidak benar.

Oleh karena itu, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Ahmad M. Ramli mengimbau operator layanan telekomunikasi seluler dan penjual Kartu SIM (SIM Card) mematuhi Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.

“Saya selalu menekankan bahwa sesuai dengan PM 5/2021 agar betul-betul, baik operator maupun seluruh jajarannya sampai ke tingkat penjual kartu prabayar mematuhi ini dengan melaksanakan registrasi secara benar, dan kemudian tidak ada lagi cerita menjual SIM Card dalam keadaan aktif,” kata Dirjen Ramli dalam siaran pers resminya di Jakarta, Kamis (08/07/2021).

Mengutip beberapa sumber, Dirjen Ramli menyatakan, di Indonesia saat ini pengguna Kartu SIM aktif secara nasional mencapai 345,3 juta. “(Pengguna SIM Card) ini melebihi jumlah penduduk memang, karena kita tahu bahwa seseorang bisa memiliki lebih dari satu nomor. Jadi, kalau melihat ini, maka kita juga bergerak lagi,” paparnya.

Dia menjelaskan, PM Kominfo No 5 Tahun 2021 yang mulai diberlakukan pada bulan April 2021 itu mengatur registrasi kartu SIM prabayar. Pengaturan itu bukan tanpa tujuan, sebab saat ini pengguna layanan telekomunikasi seluler juga cenderung meningkat.

“Seringkali terjadi dimanfaatkan juga untuk penipuan, kejahatan dan lain-lain. Oleh karena itu (melalui PM Kominfo 5/2021), di sinilah esensi pentingnya registrasi pra bayar secara konsisten. Karena apa? Fungsinya untuk kesehatan, ekonomi digital, perbankan dan lain-lain,” jelasnya.

Menurut Dirjen Ramli, saat ini pengguna aktif media sosial di Indonesia mencapai 170 juta jiwa. Dari banyaknya jumlah tersebut, rata-rata memanfaatkan over the top dan berbagai aplikasi digital untuk kehidupan sehari-sehari. “Meskipun masih ada yang sengaja menggunakan untuk melakukan tindak kejahatan,” ungkapnya.

Dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 153 ayat (5) disebutkan penyelenggara jasa telekomunikasi wajib mengedarkan Kartu Perdana dalam keadaan tidak aktif untuk semua layanan Jasa Telekomunikasi. Selanjutnya, dalam ayat (6) peredaran dalam kondisi tidak aktif wajib dilaksanakan juga oleh setiap orang yang menjual kartu perdana, yaitu distributor, agen, outlet, pelapak, dan/atau orang perorangan.

Dalam peraturan yang sama, terdapat prinsip Mengenal Pelanggan (Know Your Customer/KYC) yang diterapkan untuk mengetahui identitas pelanggan adalah benar dan digunakan oleh orang yang berhak.

Tolak Kartu SIM Ilegal

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh mengajak ekosistem di industri telekomunikasi untuk menggencarkan penolakan terhadap Kartu SIM ilegal atau kartu yang sudah terhubung dengan data pribadi orang lain tetapi tetap diperjualbelikan.

“Mari kita bersama-sama menggelorakan penjualan kartu prabayar yang betul-betul nol (0), belum ada datanya. Jadi, kepada yang mendaftar betul-betul menggunakan dengan nama dirinya sendiri,” ujarnya.

Dirjen Dukcapil menyatakan, penggunaan Kartu SIM yang resmi berdasarkan data pribadi akan dapat membantu Pemerintah untuk membangun Single Identity Number. Menurutnya di era media sosial hal itu menjadi wujud peran masyarakat untuk memanfaarkan data secara lebih bertanggung jawab.

“Untuk keutuhan bangsa, keselamatan negara dan tentu saja untuk kemudahan kita di dalam berkomunikasi sosial, berkomunikasi dalam transaksi ekonomi, bahkan suatu ketika nanti mungkin di dalam kita melakukan transaksi politik bisa jadi melalui elektronik voting yang berbasis kartu prabayar atau dengan nomor handphone atau dengan media apapun,” jelasnya.

Mencermati perkembangan teknologi, Dirjen Dukcapil Zudan Arif menyatakan, kehadiran smartphone adalah revolusi yang sangat besar dalam kehidupan di era digital saat ini.

“Dengan smartphone bisa menggantikan fungsi televisi, fungsi perkuliahan, fungsi komunikasi konsultasi dengan dokter, dan banyak sekali fungsi-fungsi yang bisa tergantikan dengan smartphone ini,” terangnya.

Meskipun demikian, Dirjen Dukcapil mengakui masih dijumpai dampak negatif seperti penyebaran hoaks, disinformasi, dan plagiarisme. Namun, Dirjen Zudan menyatakan pemanfaatan secara positif masih jauh lebih besar.

“(Konten negatif) itu adalah dampak yang minor dibandingkan besarnya manfaat, tentu saja yang minor ini yang harus kita antisipasi dan semakin kita tekan,” ungkapnya. (PR/B1)

Bagikan:
Tag:Kartu SIMKemenkominfoKomunikasiRegulasiSim Card
Ad imageAd image

Bicara Terkini

Cabang olahraga gateball dalam Porprov IX Jawa Timur yang digelar di Kota Batu | Foto: Dimas AP/Istimewa
Dukung Sport Tourism, Pergatsi Jatim Usul Kejurnas Gateball Digelar di Batu
Senin, 30 Jun 2025
Peluncuran program Roadshow KPK 2025 bertajuk Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi (JNBA) di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Kamis (26/6/2025) | Sumber Foto: KPK
KPK Gunakan Minibus untuk Edukasi Antikorupsi hingga Desa
Senin, 30 Jun 2025
Dari kiri: Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, usai melantik 100 pejabat fungsional baru di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta, Senin (30/6/2025) | Sumber Foto: Kominfotik DKI
Buntut Kasus Utang ke PPSU, Gubernur Minta Bebastugaskan Lurah Malaka Sari
Senin, 30 Jun 2025
dok. Laga final cabang olahraga Futsal Putra Kota Surabaya vs Kota Malang dalam Porprov IX Jawa Timur 2025 di Graha Polinema, Kota Malang, Jumat (27/6/2025) | Foto: Dimas Ap/BI
Surabaya Juara Futsal Porprov IX Jatim, Bantah Tolak Lanjutkan Pertandingan
Senin, 30 Jun 2025
Cabang olahraga berkuda memanah pada ajang Porprov IX Jawa Timur Tahun 2025 | Foto: Dimas AP/BI
Kota Malang Dominasi Berkuda Memanah Porprov Jatim 2025
Senin, 30 Jun 2025
Ad imageAd image

BERITA POPULER

Daftar Lengkap Mutasi Polri Juni 2025, Tiga Polwan Jadi Kapolres

Hutan Amazon Dihujani Rating 1 oleh Warganet Indonesia, Ini Penyebabnya

Presiden Tegaskan Negara Harus Hadir Jamin Kesehatan Seluruh Rakyat

Latma CARAT 2025: TNI AL dan US Navy Perkuat Sinergi Kerja Sama Maritim

Kemensos: 405 Ribu KPM Gagal Salur Bansos Kini Sudah Terima Bantuan

Teknologi Robot Humanoid dan K9 Dukung 7 Fungsi Kepolisian

Dana Desa Rp127 Juta Dipakai Judol, Aparat di Serang Ditangkap Polisi

Berita Lainnya:

Upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-144 di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Jumat (20/5/2022) | source: Yt/Kominfo

Harkitnas ke-144, Menkominfo: Semangat Budi Utomo Masih Relevan saat Ini

Jumat, 20 Mei 2022
Ilustrasi Hoax Pemilu 2024 | Source: freepik

Kominfo Tangani 203 Isu Hoaks Pemilu 2024

Kamis, 4 Jan 2024

Wow! Ternyata Teknologi 5G Sudah Diujicobakan di Indonesia

Jumat, 27 Sep 2019
Ilustrasi bayi stunting | dok/photo: Pixabay

Percepat Penurunan Stunting, Kominfo Siapkan Dukungan Komunikasi dan Akses Internet

Kamis, 13 Jan 2022
Copyright 2019-2025 | Bicaraindonesia.id
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Bicara-Indonesia
Welcome Back!

Sign in to your account