Bicaraindonesia.id, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bakal menggratiskan air PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) Surya Sembada bagi warga miskin atau masyarakat kurang mampu. Kebijakan ini segera diterapkan pemkot ketika tarif air bersih PDAM mulai disesuaikan.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, sejak tahun 2005, tarif air PDAM Surya Sembada tidak pernah mengalami kenaikan, yakni dengan harga batas bawah Rp600 per meter kubik. Menurutnya, besaran tarif yang sama antar pelanggan kelompok I tersebut, tentu merugikan bagi warga miskin.
“Karena harga PDAM warga miskin atau pra miskin (pendapatan rendah) dengan warga pendapatan tinggi itu tidak ada bedanya, bedanya sedikit. Padahal, terkait NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) dan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) antara rumah perkampungan dengan rumah klaster itu selisihnya jauh,” kata Eri Cahyadi di ruang kerja Balai Kota Surabaya, Kamis (24/11/2022).
Makanya, Eri Cahyadi sepakat dengan rencana penyesuaian tarif air bersih PDAM Surya Sembada. Sebab, selama puluhan tahun, tarif air PDAM tidak pernah mengalami kenaikan yang justru dinilainya merugikan warga miskin.
“Jadi selama ini kebalik, orang tidak mampu mensubsidi orang mampu. Berarti ke depan, warga yang mampu mensubsidi warga tidak mampu. Warga mampu harusnya bayar lebih mahal dari warga kurang mampu, ini yang saya minta ke PDAM,” ujar Cak Eri, panggilan lekatnya.
Karenanya, Cak Eri pun mempersilahkan Direksi PDAM Surya Sembada untuk menyesuaikan tarif air bersih. Namun, dia juga kembali menekankan agar penyesuaian tarif air bersih dapat diklasifikasikan antara warga mampu dan tidak mampu.
“Saya kemarin meminta ke PDAM untuk membuat beberapa kriteria. Saya sampaikan, kalau kita mau subsidi orang tidak mampu itu sulit ketika satu orang dikasih Rp100 ribu atau Rp50 ribu. Karena itu saya minta untuk warga miskin digratiskan air PDAM nya,” ungkap dia.
Nah, untuk menentukan kategori warga miskin atau tidak, Cak Eri menyebutkan, bahwa pemkot melalui PDAM Surya Sembada, berpedoman kepada Kepmen Permukiman Dan Prasarana Wilayah (Kepmen Kimpraswil) No 403 Tahun 2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat. Juga, berpedoman pada 14 Kriteria Kemiskinan Badan Pusat Statistik (BPS).
“Saya bilang sama Direksi PDAM, bahwa saya ingin bantu orang yang tidak mampu. Berarti apa? Selama itu kriteria rumahnya seluas 45 meter persegi, dengan listrik sampai 900 Watt dan lebar jalannya 3 meter, maka penggunaannya (air PDAM) digratiskan,” paparnya.
Digratiskan sampai berapa? Cak Eri menjelaskan, bahwa sesuai dengan SNI (Standar Nasional Indonesia) untuk kota metropolitan dengan penduduk lebih dari 1 juta, maka penggunaan air rerata bisa 150 liter per hari per orang. Nah, jika dalam satu rumah tangga terdapat 5 orang, maka penggunaan air diperkirakan bisa mencapai 22,5 meter kubik.
“Berarti saya minta untuk rumah warga tidak mampu dengan luasan 45 meter persegi dengan jalan lebar 3 meter dan listrik 900 Watt, maka (penggunaan air) 0-20 meter kubik itu gratis. Kemudian, (penggunaan air) 20-30 meter kubik ikut tarif lama Rp600. Itu yang kelompok I atau warga tidak mampu,” kata dia.
Pada kategori kelompok I ini, Cak Eri juga meminta Direksi PDAM untuk mengklasifikannya kembali. Pertama, untuk luasan rumah 45 meter persegi dengan listrik sampai 900 Watt dan lebar jalan 4-5 meter, ia meminta agar air PDAM digratiskan dengan penggunaan 0-10 meter kubik.
Kedua, ia menyebut, untuk penggunaan air PDAM 10-20 meter kubik dihitung tarif Rp900 per kubik. Sedangkan ketiga, penggunaan air mencapai 20-30 meter kubik, maka tarif dihitung Rp1.200 per kubik.
“Untuk yang mampu ya silahkan dibayar, jangan mengandalkan warga tidak mampu, kasihan. Inilah yang membuat Surabaya gotong-royong dan guyub-rukun. Jadi yang warga mampu ya membayar sewajarnya,” tuturnya.
Saat kembali ditanya kenapa tarif dibatasi sampai penggunaan air 30 meter kubik? Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya itu menyebutkan, bahwa warga miskin dengan luasan rumah 45 meter persegi tidak mungkin menggunakan air PDAM sampai melebihi 30 meter kubik. Jika ada, maka bisa jadi air PDAM itu digunakan untuk usaha atau dijual.
“Inilah maka saya harus menerapkan sistem keadilan bagi masyarakat tidak mampu yang harus saya kunci warga tidak mampu ini seperti apa. Nah, tadi ada Kepmen Kimpraswil tentang Rumah Sehat dan 14 kriteria kemiskinan yang dikeluarkan BPS,” terang dia.
Sedangkan untuk tarif bagi pelanggan atau masyarakat yang lain, Cak Eri meminta agar dapat mengikuti sesuai aturan yang berlaku. Yakni, berdasarkan Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum. Serta, SK Gubernur Jatim Nomor 188/775/KPTS/013/2021 tentang Pedoman Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Air Minum Bagi BUMD kabupaten/kota se – Jawa Timur tahun 2022.
“Ada aturan Permendagri terkait penyesuaian harga tarif PDAM. Surat Edaran Bu Gubernur juga sudah berbunyi, bahwa seluruh PDAM termasuk Surabaya itu ditetapkan harganya Rp2.656. Tapi kemarin saya tentukan agar dibulatkan menjadi Rp2.600 saja, sedangkan warga miskin gratis dengan ketentuan tadi,” terangnya.
Rencananya, penyesuaian tarif baru air PDAM ini mulai diterapkan di Kota Surabaya pada awal Januari 2023 atau akhir November 2022. Saat ini, Direksi PDAM Surya Sembada tengah menggodok penyesuaian tarif baru air bersih termasuk dengan klasifikasi untuk bidang usaha atau rumah tangga.
“Rencananya pada awal Januari 2023 mulai diterapkan. Tetapi kalau memungkinkan dan Direksi PDAM sudah siap, akhir November 2022 disahkan,” pungkasnya. (*/A1)