Bicaraindonesia.id, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Forkopimda dan Bea dan Cukai Juanda berkomitmen memberantas peredaran rokok ilegal.
Salah satu upaya yang terus dilakukan saat ini adalah memasifkan kegiatan sosialisasi pencegahan beredarnya rokok ilegal.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan, sosialisasi ditujukan kepada anggota Satpol PP, anggota TNI (Babinsa) dan Polri (Bhabinkamtibmas) di lingkup kecamatan dan kelurahan se-Kota Pahlawan. Tujuannya, supaya mereka mengetahui ciri-ciri dari rokok ilegal seperti apa.
“Bukan hanya untuk mengetahui cirinya, akan tetapi dengan sosialisasi ini mereka akan mengetahui bagaimana alur peredarannya,” kata Eddy dalam acara sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal di Gedung Graha Sawunggaling, Pemkot Surabaya, Rabu, 23 November 2022.
Selain sosialisasi kepada Satpol PP, Babinsa dan Bhabinkamtibmas, pemkot Surabaya juga melakukannya kepada pedagang dan toko kelontong. Bukan hanya pedagang, pemkot juga mensosialisasikan pencegahan peredaran rokok ilegal kepada masyarakat.
“Tanggal 15 dan 17 November 2022 sudah kami lakukan sosialisasi di 4 kecamatan. Setelah ini kami lakukan kembali sosialisasi di kecamatan lain. Alhamdulillah, sambutan dari para pedagang dan masyarakat baik, karena mereka tahu ciri rokok ilegal itu seperti apa,” ujar Eddy.
Eddy menambahkan, apabila setelah dilakukan sosialisasi masih ada masyarakat atau pedagang yang membeli dan menjual rokok ilegal, maka akan dikenakan sanksi pidana. “Hukumannya pidana, maksimal dikenakan hukuman 5 tahun penjara,” imbuhnya.
Di waktu yang sama, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo, Pancoro Agung menyebut, seiring meningkatnya harga bea dan cukai di tahun 2023, tentunya rokok ilegal juga akan semakin signifikan jumlahnya yang beredar.
Oleh sebabnya, kata dia, pencegahan peredaran dan penindakan rokok ilegal juga harus masif dilakukan bersama Pemkot Surabaya dan TNI/Polri, serta Kejaksaan.
Dalam kurun waktu Januari – November 2022, Agung menyatakan, Bea dan Cukai Juanda telah melakukan penindakan kepada 1.080 rokok ilegal. Jumlah tersebut tentu merugikan negara kurang lebih sekitar Rp 300 – 400 miliar.
“Ini belum setahun, apa lagi nanti tahun 2023 cukai bakal naik, saya perkirakan jumlah rokok ilegal juga bakal naik jumlahnya. Tentu hal ini harus ada peran serta pemkot dan masyarakat,” ungkap Agung.
Menurut Agung, jika rokok ilegal tidak diperangi secara bersama, maka pemerintah pusat akan kesulitan untuk mendeteksi peredarannya. Selain itu, pemerintah juga akan rugi jika rokok ilegal masih beredar secara masif di tingkat daerah.
“Sesuai Undang-undang No 39 tahun 2007, uang hasil cukai rokok itu dikembalikan 2 persen. Salah satunya adalah untuk kesejahteraan masyarakat, kesehatan, dan penegakan hukum, sehingga penegakan rokok ilegal sangat penting sekali,” sebutnya.
Agung menambahkan, apabila rokok ilegal tidak diberantas secara masif, maka Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima oleh pemerintah daerah juga akan berkurang. Ia berharap, kolaborasi penegakan hukum rokok ilegal bisa terus dilakukan dengan baik.
“Jika penerimaan berkurang, otomatis DBHCHT yang diterima Pemkot Surabaya juga akan berkurang. Maka dari itu, operasi besar-besaran itu harus kita lakukan bersama dengan masyarakat. Karena DBHCHT ini juga akan kembali lagi kepada masyarakat,” pungkasnya. ***
Editorial: C1
Source: Dinkominfo Surabaya