Bicaraindonesia.id, Surabaya – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya mulai mengimplementasikan penerapan KTP Digital.
Penerapan ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blanko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggara Identitas Kependudukan Digital.
Pada tahapan awal, implementasi ini diterapkan kepada pegawai Dispendukcapil kabupaten/kota se-Indonesia. Penerapan dilakukan melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital milik Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, yang bisa diunduh melalui Google Play Store.
Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji mengatakan, masyarakat memang belum akrab atau familiar dengan program penerapan KTP Digital. Namun begitu, penerapan KTP Digital hanya bisa dilakukan oleh warga yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).
“Pelaksanaan implementasi ini, kami juga akan ikuti dengan sosialisasi kepada masyarakat. Warga yang sudah memiliki KTP-el dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan KTP Digital,” kata Agus dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/9/2022).
Pada penerapan KTP Digital di Kota Surabaya, Agus menjelaskan, bahwa masyarakat terlebih dahulu mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital milik Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri RI. Kemudian, melakukan pengisian data diri, mulai dari NIK, e-mail, dan no handphone. Setelah itu, warga akan masuk pada tahapan pencocokan foto diri sesuai dengan KTP-el.