Bicaraindonesia.id, Surabaya – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya mulai mengimplementasikan penerapan KTP Digital.
Penerapan ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blanko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggara Identitas Kependudukan Digital.
Pada tahapan awal, implementasi ini diterapkan kepada pegawai Dispendukcapil kabupaten/kota se-Indonesia. Penerapan dilakukan melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital milik Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, yang bisa diunduh melalui Google Play Store.
Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji mengatakan, masyarakat memang belum akrab atau familiar dengan program penerapan KTP Digital. Namun begitu, penerapan KTP Digital hanya bisa dilakukan oleh warga yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).
“Pelaksanaan implementasi ini, kami juga akan ikuti dengan sosialisasi kepada masyarakat. Warga yang sudah memiliki KTP-el dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan KTP Digital,” kata Agus dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/9/2022).
Pada penerapan KTP Digital di Kota Surabaya, Agus menjelaskan, bahwa masyarakat terlebih dahulu mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital milik Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri RI. Kemudian, melakukan pengisian data diri, mulai dari NIK, e-mail, dan no handphone. Setelah itu, warga akan masuk pada tahapan pencocokan foto diri sesuai dengan KTP-el.
“Setelah semua data telah sesuai, warga akan masuk pada tahapan scan QR Code, yang dapat diperoleh di 31 kecamatan maupun di Mal Pelayanan Publik (MPP) Siola. Pada tahapan tersebut, perangkat pemohon akan diawetkan (disimpan) dengan petugas guna pencocokan data. Jika proses ini berhasil, maka pemohon akan melakukan aktivasi akun yang dikirimkan melalui e-mail,” ujarnya.
Menurut dia, pada tahapan awal penerapan KTP Digital, memang terdapat prosedur panjang sebagai proses autentifikasi. Namun, para petugas juga akan memandu masyarakat dalam proses pengurusan KTP Digital. Karena KTP Digital hadir untuk memudahkan aktivitas dan keperluan masyarakat dalam memanfaatkan akses pelayanan publik.
“Karena ada banyak keunggulan KTP Digital. Di antaranya, warga tidak akan lupa membawa dokumen digital karena tersimpan melalui gawai atau handphone. Dengan KTP Digital, warga cukup melakukan proses QR Code yang terintegrasi dengan data Kemendagri RI,” jelasnya.
Sedangkan bagi warga yang mengalami kehilangan atau kerusakan pada KTP-el, pihaknya menganjurkan untuk memanfaatkan KTP Digital. “Bisa menggunakan KTP Digital. Kalau ada cetak ulang karena hilang atau rusak, petugas kecamatan akan mengarahkan untuk memanfaatkan KTP Digital,” ujarnya.
Di sisi lain, masyarakat juga dianjurkan memperbaharui data kependudukan agar mempermudah mengakses pelayanan publik. Dalam hal proses pembaruan data, dilakukan melalui Klampid New Generation (KNG) melalui Google Play Store.
“Jika ingin mendapatkan informasi mengenai kependudukan dan pencatatan sipil bisa mengunjungi laman website https://dispendukcapil.surabaya.go.id. Kalau ada keluhan atau pengaduan bisa mengunjungi laman website https://dukcapilsapawarga-dispendukcapil.surabaya.go.id atau bisa mengunjungi Instagram kami di @dispendukcapil.sby, serta menghubngi call center di nomor 03199254200,” tandasnya. (*/A1)