Bicaraindonesia.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima gugatan pasangan calon Machfud Arifin-Mujiaman terkait hasil Pilkada Kota Surabaya dalam sidang pleno terbuka, Selasa (16/2/2021). Dengan demikian, MK menegaskan kemenangan Eri Cahyadi-Armudji dalam Pilkada Surabaya adalah sah.
Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya Adi Sutarwijono menyatakan, putusan MK tersebut membuktikan bahwa gugatan Machfud-Mujiaman tidak berdasar.
“Jelas bahwa apa-apa yang dituduhkan terhadap Eri-Armudji tidak benar. Termasuk tudingan ke Bu Risma menyalahgunakan wewenang juga tidak benar,” terang Adi dalam keterangan resminya.
Adi menegaskan, kemenangan Eri-Armudji adalah kemenangan rakyat Surabaya yang ingin kotanya semakin baik, setelah Kota Pahlawan mengalami transformasi sejak dipimpin Bambang DH, Tri Rismaharini, dan Whisnu Sakti Buana.
“Kami berterima kasih kepada Ketua Umum PDI Perjuangan Ibu Megawati Soekarnoputri yang selama ini tak kenal lelah dalam memberi nasihat, semangat, dan instruksi kepada kami untuk bekerja keras memastikan kepemimpinan kerakyatan di Surabaya bisa diteruskan. Dan terbukti, Pilkada bisa dimenangkan oleh Eri-Armudji yang memang diinginkan rakyat,” jelas Adi.
Adi juga menyampaikan terima kasih kepada Sekjen DPP PDI Perjuangan Bapak Hasto Kristiyanto dan seluruh jajaran DPP, terutama Ketua DPP Tri Rismaharini.
“Ibu Tri Rismaharini bekerja mencurahkan segenap kemampuan, pikiran, hati, dan tenaga untuk memenangkan Eri Cahyadi-Armudji, sekaligus mempertahankan supremasi PDI Perjuangan di Kota Surabaya,” ujarnya.
Adi menambahkan, kemenangan Eri-Armudji juga tentu berangkat dari dedikasi paslon tersebut yang telah bekerja tanpa kenal lelah selama masa kampanye, pada hari coblosan dan setelah coblosan.