Bicaraindonesia.id, Kabupaten Malang – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan percepatan penyelesaian berbagai konflik agraria.
Salah satunya, konflik yang terjadi di lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XII Kebun Pancursari di Desa Tegalrejo, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur. Dimana masyarakat pekebun memiliki Sertipikat Hak Milik di atas lahan tersebut.
Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto mengunjungi lokasi ini pada Minggu (19/06/2022). Pada kesempatan itu, ia mendengarkan aspirasi serta berdialog dengan masyarakat pekebun.
Kemudian, ia berdiskusi dengan perwakilan warga penggarap lahan, kepala desa, bupati, dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat untuk mencari solusi bagaimana masyarakat tetap bisa memanfaatkan lahan perkebunan demi keberlangsungan hidupnya.
Di hadapan ratusan masyarakat yang hadir, Hadi Tjahjanto memastikan, bahwa masyarakat tetap bisa melangsungkan kegiatan ekonominya selama proses hukum berlangsung.
“Bapak/Ibu sekalian, diperlukan kesabaran untuk memenuhi keinginan kita. Tapi Bapak/Ibu sekalian yang sekarang masih menanam tebu, jagung, dan lainnya masih bisa dipanen, bisa diambil, silakan dipanen semuanya. Yang penting untuk perekonomian masih terus berjalan, masih bisa makan,” kata Hadi Tjahjanto sebagaimana dikutip melalui siaran persnya pada Selasa, (21/6/2022).
Usai berdiskusi dengan pemangku kepentingan terkait di Kantor PTPN XII, Menteri ATR/Kepala BPN mengungkapkan akan membentuk satuan tugas (satgas) yang dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jatim untuk mengawasi kegiatan masyarakat di desa tersebut.
Satgas juga berfungsi memberikan perlindungan terhadap masyarakat pekebun, mulai dari penanaman hingga panen. “Saya akan turunkan satgas supaya Bapak/Ibu melaksanakan kegiatan itu juga diawasi dan diberikan perlindungan,” tegasnya.
Namun demikian, perlu adanya kesepakatan dengan lintas kementerian, mengingat lahan tersebut adalah milik negara. Menurutnya, kerja sama dapat dilakukan antara masyarakat dengan PTPN XII, sehingga nantinya negara juga mendapatkan keuntungan dari hasil pemanfaatan lahan.
“Kami memikirkan keberlangsungan hidup Bapak/Ibu, kami juga memikirkan PTPN XII supaya kita mendapatkan untung untuk negara. Karena ini punya negara. Nanti satgas akan mengatur, diawasi oleh petugas semuanya, Bapak/Ibu bisa kerja samakan lahan yang dimiliki dengan PTPN XII untuk ditanami yang sesuai dengan keinginan PTPN XII. Bapak/Ibu yang menggarap, setiap hari dikasih bayaran, kemudian setelah ada hasilnya juga dipersentase supaya aman juga Bapak/Ibu mendapatkan semua,” pungkasnya. (*/C1)