Bicaraindonesia.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat, kepala daerah merupakan jabatan yang dekat potensinya dengan korupsi. Sejumlah titik rawan dalam pengelolaan dan pelaksanaan program di daerah telah dipetakan, dan perlu menjadi perhatian para kepala daerah dan pejabatnya agar terhindar dari jerat tindak pidana korupsi.
Hal ini diungkapkan Ketua KPK Firli Bahuri dalam rapat koordinasi (rakor) yang digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta Pusat, Kamis (16/6/2022). Rakor ini berujuan untuk memberikan pengarahan dan pembekalan kepada penjabat (Pj) kepala daerah yang baru dilantik.
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, sebagai sesama anak bangsa, kepala daerah dan pejabat pemerintahan terikat oleh tujuan negara yang merupakan kepentingan bersama. Adapun tujuan tersebut telah tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat.
“Untuk itu kepada 48 Pj kepala daerah baru yang terdiri 5 penjabat gubernur dan 43 penjabat bupati/wali kota harus menghindari terjadinya fraud saat bertugas. Pj kepala daerah juga harus memiliki peran penting dalam menjalankan tugas dengan tujuan menjaga stabilitas keamanan dan hukum negara,” kata Firli sebagaimana dikutip dalam laman resmi kpk.go.id pada Jumat (17/6/2022).
Peran penting yang dimaksud di antaranya, mewujudkan kepentingan negara, menjamin stabilitas politik dan keamanan, menjamin keselamatan masyarakat dari segala gangguan bencana dan pertumbuhan ekonomi, menjamin kepastian kemudahan investasi dan perizinan berusaha, melaksanakan dan menjamin kelangsungan program pembangunan nasional, serta mewujudkan aparatur yang bebas dari KKN.
Firli juga menjelaskan, ada titik rawan korupsi yang harusnya menjadi perhatian para Pj kepala daerah. Di antaranya adalah terkait pengadaan barang dan Jasa, pengelolaan kas daerah, hibah dan bansos, pengelolaan aset, hingga penempatan modal pemda di BUMD atau pihak ketiga.
Selain itu, titik rawan lainnya adalah korupsi pada sektor penerimaan daerah mulai dari pajak dan retribusi daerah maupun pendapatan daerah dari pusat. Kemudian, korupsi di sektor perizinan mulai dari pemberian rekomendasi hingga penerbitan perizinan dan benturan kepentingan, serta penyalahgunaan wewenang dalam proses lelang jabatan, rotasi, mutasi, dan promosi ASN di lingkungan pemerintahan.
“Oleh karena itu, KPK berharap para Pj kepala daerah agar menggunakan jabatan dan kewenangannya untuk membuat kebijakan yang berpihak pada kepentingan rakyat dan mengedepankan prinsip-prinsip good governance dalam memimpin daerahnya,” tegas Firli.
Di tempat yang sama, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan, melalui rakor tersebut Pj kepala daerah diingatkan agar bekerja dengan niat baik dan menjauhi penyimpangan atau moral hazard, serta meningkatkan upaya pencegahan korupsi melalui pembenahan tata kelola.
“Para penegak hukum seperti KPK sangat paham betul area rawan yang kerap jadi masalah. Jadi, kepala daerah diharapkan tidak terjerumus di pusaran rasuah,” kata Tito Karnavian.
Tito juga berharap para Pj kepala daerah bisa memanfaatkan kepercayaan dari presiden dalam melaksanakan program-program pemerintah dengan baik dan benar di daerahnya masing-masing.
“Pj kepala daerah ini harus menjadi role mode agar lebih baik, karena jabatan yang dijalankan sesuai dengan aturan satu tahun, bisa diganti atau diperpanjang, dan selama tiga bulan akan dievaluasi,” jelas Tito.
Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD juga mengingatkan kepada Pj kepala daerah yang dipilih, agar menghindari perilaku koruptif dan dapat menjalankan amanah sebaik-baiknya. Menurut dia, kondisi daerah yang stabil juga sangat menentukan jalannya roda pemerintahan.
“Kita membutuhkan sinergi yang kuat antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Sinergi itu sangatlah penting, karena tanpa bersinergi, kebijakan antara pusat dan daerah mustahil bisa diimplementasikan,” kata Mahfud. (*/A1)