Bicaraindonesia.id – Di tahun 2022 Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) akan fokus mengimplementasikan model Desa/ Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA).
Untuk mewujudkan hal itu, Kementerian PPPA bekerja sama dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal tersebut sebagaimana diungkapkan Menteri PPPA, Bintang Puspayoga dalam Podkabs (Podkabs Kabinet dan Setkab) episode ketiga, yang diunggah di kanal YouTube dan Spotify Sekretariat Kabinet (Setkab), Jumat (22/04/2022).
“Kalau untuk Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak-nya kita bekerja sama dengan Kementerian Desa, untuk kelurahannya tentunya adalah dengan Kemendagri. Saya sangat bersyukur walaupun ini kementerian kecil, dengan tusi (tugas dan fungsi) koordinatif ini, support teman-teman kementerian/lembaga itu luar biasa,” kata Bintang Prayoga dikutip Sabtu (23/4/2022).
DRPPA adalah sebuah desa/kelurahan yang berperspektif gender dan hak anak dalam tata kelola penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa/kelurahan, yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, berkelanjutan, sesuai dengan visi pembangunan Indonesia.
Pengembangan model ini untuk menjawab lima arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terkait PPPA dimulai dari tingkat mikro yaitu desa/kelurahan.
Kelima arahan tersebut adalah peningkatan pemberdayaan perempuan di bidang kewirausahaan berperspektif gender, peningkatan peran ibu/keluarga dalam pengasuhan/pendidikan anak, penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak, penurunan pekerja anak, dan pencegahan perkawinan anak.
“Di salah satu desa dengan kepala desa perempuan, melalui Perdes-nya (peraturan desa), yang diikuti dengan penganggaran yang ada, kemudian diikuti dengan sanksi sosial, beberapa desa sudah mampu menihilkan dari perkawinan anak,” ujar Bintang.
Menteri PPPA berharap semua daerah di tanah air dapat mereplikasi model DRPPA ini. “Kita coba dengan mewujudkan yang namanya Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak. Kalau ini berhasil, kita harapkan pimpinan daerah, bupati/wali kota setempat mereplikasi model Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak ini,” pungkasnya.
Berdasarkankan informasi dari Kementerian PPPA, inisiasi DRPPA dimulai tahun 2021 di sepuluh desa percontohan dengan pembiayaan seluruhnya berasal dari APBN. Ini jauh meningkat dibandingkan tahun 2021, di tahun 2022 Kementerian PPPA mengembangkan DRPPA di 132 desa sambil meneruskan 10 desa tahun 2021 sehingga totalnya menjadi 142 desa.
Dengan semakin meningkatkannya dukungan dan kesadaran para kepala daerah terhadap pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, jumlah ini kembali bertambah menjadi 156 desa dan 70 kelurahan.
Adapun 10 indikator DRPPA/KRPPA adalah:
- Pengorganisasian perempuan dan anak agar dapat memberikan peran dalam pembangunan desa/kelurahan.
- Penyusunan data terpilah.
- Peraturan desa dan kebijakan kelurahan yang ramah perempuan dan anak.
- Adanya pembiayaan dari keuangan desa dan pendayagunaan aset desa untuk mewujudkan DRPPA melalui pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di desa.
- Keterwakilan perempuan di struktur desa/kelurahan, BPD, dan Lembaga Adat Desa.
- Desa melakukan pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan yang berperspektif gender yang dibarengi dengan proses membangun kesadaran kritis perempuan.
- Semua anak mendapatkan pengasuhan yang baik berbasis hak anak.
- Tidak ada kekerasan terhadap perempuan dan anak (KtPA) dan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
- Tidak ada pekerja anak.
- Tidak ada anak yang menikah di bawah usia 18 tahun (perkawinan usia anak).
Source: Setkab
Editorial: B1