Bicaraindonesia.id – Lantamal XIII Tarakan di bawah jajaran Komando Armada (Koarmada) II Surabaya, berhasil menggagalkan pengiriman puluhan karung kosmetik ilegal yang tidak memiliki izin edar.
Penemuan Kosmetik ilegal berawal dari pemeriksaan salah satu kapal motor yang sedang melaksanakan pelayaran dari Sungai Nyamuk menuju Pelabuhan Perikanan Tarakan.
Komandan Lantamal XIII Laksamana Pertama TNI Fauzi dalam keterangan tertulisnya menerangkan, bahwa kasus ini terungkap saat Patkamla Mamburungan II-13-47 sedang melaksanakan patroli di perairan Tarakan pada Rabu (23/2/2022).
Saat melaksanakan patroli, petugas melakukan pemeriksaan terhadap salah satu kapal motor dan menemukan sejumlah 22 karung kosmetik ilegal.
“Berdasarkan penyelidikan bersama BPOM Tarakan, barang tersebut tidak memiliki izin edar yang melanggar Pasal 106 Ayat 1 dan Pasal 197 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” Danlantamal XIII Tarakan sebagaimana dikutip melalui keterangan resminya, Kamis (10/3/2022).
Produk ilegal ini, diduga berasal dari Malaysia dan Filipina yang masuk melalui Sebatik dan Nunukan. Selanjutnya, oleh pedagang dipromosikan secara online dan produk disalurkan kepada pembeli melalui jasa exspedisi.
“Hasil identifikasi produk bersama BPOM Kota Tarakan, ditemukan 2.228 pieces kosmetik yang tidak memiliki izin edar (ilegal), 244 pcs pangan yang tidak memiliki izin edar, 4 pcs obat tradisional yang tidak memiliki izin edar dan 20 pcs obat yang tidak memiliki izin edar,” ujarnya.
“Selanjutnya barang bukti akan diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kota Tarakan,” sambungnya.
Ia menambahkan, keberhasilan ini merupakan wujud dari pelaksanaan program prioritas Kasal, Laksamana TNI Yudo Margono terkait kemampuan prajurit TNI AL dalam melaksanakan Komando, Kendali, Komunikasi, Komputer, Intelijen, Pengintaian dan Pengamatan (K4IPP) dan siber TNI AL. (*/A1)