Bicaraindonesia.id – Menyusul wacana sertifikat tanah elektronik, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan serius mempersiapkan hal teknis serta keamanan berlapis.
Ini dilakukan agar sertifikat tanah elektronik dapat segera diimplementasikan kepada masyarakat dalam kurun waktu beberapa tahun ke depan.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Surya Tjandra memaparkan, bahwa digitalisasi adalah sebuah keniscayaan, semua akan mengalami itu cepat atau lambat, bahkan banyak negara di dunia seperti Philipina, Jepang, dan negara-negara di Eropa Timur yang sudah menerapkan sistem elektronik untuk sertipikat tanah.
Saat ini, Kementerian ATR/BPN tengah mempersiapkan detail teknisnya, seperti data dokumen elektronik, validasi data pertanahan hingga dasar hukum yang mengatur kepemilikan hingga alur pembuktian dan penyelesaian sengketa.
“Sertifikat tanah elektronik saat ini belum berlaku, kita akan berusaha terapkan secara bertahap di Jakarta dan Surabaya,” kata Surya Tjandra seperti dilansir dalam siaran pers resminya, Senin (8/3/2021).
Tak hanya perihal teknis, Kementerian ATR/BPN juga mempersiapkan dari sisi keamanan yang tinggi dengan diawasi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga menerapkan ISO: 27001 2013, yaitu untuk sistem manajemen keamanan informasi yang memastikan segala proses yang dilakukan sesuai analisa risiko dan mitigasi berdasarkan international best practice.
Sertipikat tanah elektronik juga menggunakan 2 factor authentification_ dan tanda tangan elektronik yang menggunakan certificate authority oleh Badan Sertifikasi Elektronik (BSRE). Selanjutnya adalah data digital ATR/BPN digunakan dalam model terenkripsi dan dicadangkan secara teratur di dalam data center.