Bicaraindonesia.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) hingga saat ini masih terus mematangkan kebijakan penyaluran bantuan pemerintah berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja/buruh di tahun 2021 ini.
Kebijakan penyaluran BSU 2021 yang diluncurkan ke publik pada Rabu (21/7/2021) malam, diharapkan dapat membantu masyarakat selama kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menegaskan, kebijakan ini sebagai upaya membantu mengatasi dampak sektor ketenagakerjaan akibat pandemi COVID-19. Khususnya, di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
“Upaya ini tidak lain agar tingkat pengangguran dan kemiskinan akibat pandemi dapat kita tekan,” kata Menaker Ida Fauziyah dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (22/7/2021).
Sebagai salah satu pelaksana program
Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), sejak tahun 2020 lalu, pihaknya telah menggulirkan empat program PEN dan menyentuh langsung sektor ketenagakerjaan di Indonesia.
Menaker menyebut, pertama adalah program BSU yang telah diberikan kepada 12,2 juta orang. Kedua, program kartu pra kerja yang menyasar pada 5,5 juta orang. Ketiga, program bantuan produktif usaha mikro yang mencapai 12 juta orang. Dan keempat, berbagai program padat karya di Kementerian/Lembaga yang menyasar 2,6 juta orang.