Bicaraindonesia.id, Jakarta – Pemerintah menyatakan terus memperkuat akurasi data Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) agar bantuan tepat sasaran. Dimana saat ini sekitar 52 persen penduduk Indonesia atau sekitar 152 juta jiwa telah terdaftar sebagai penerima PBI.
Hal tersebut terungkap dalam rapat koordinasi bersama di Kantor Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM), Jakarta, Senin (16/2/2026).
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan bahwa dalam rapat tersebut pihaknya membahas dua hal penting.
“Yang pertama soal data, karena data ini menjadi hal yang paling krusial agar bansos kita tepat sasaran. Yang kedua adalah mekanisme penyaluran,” ujar Gus Ipul, dalam pernyataan resmi dikutip pada Rabu (18/2/2026).
Gus Ipul menyatakan, Kementerian Sosial (Kemensos) menetapkan penerima manfaat berdasarkan data BPS dan usulan pemerintah daerah, khususnya untuk kelompok desil 1 hingga desil 5.
“Kementerian Sosial tugasnya menetapkan penerima manfaat. Setelah itu kami teruskan ke Kementerian Kesehatan, lalu ke BPJS Kesehatan untuk bekerja sama dengan fasilitas kesehatan,” jelasnya.
Pihaknya pun mengapresiasi pemutakhiran data BPS yang semakin akurat dari waktu ke waktu berkat partisipasi daerah dan masyarakat.
“Kami selalu berpedoman pada data BPS dan juga usulan daerah. Maka itu kami mengundang masyarakat luas untuk ikut berpartisipasi menghadirkan data yang akurat. Datanya akurat, bansos kita tepat sasaran. Kalau data tidak akurat, bansos kita akan salah sasaran,” tambah Gus Ipul.
Ia juga mengajak masyarakat memanfaatkan kanal resmi seperti aplikasi Cek Bansos, call center, dan WhatsApp center untuk melakukan pemutakhiran maupun usul sanggah.
“Setiap orang punya kesempatan memperbaiki datanya. Bahkan kalau merasa sudah tidak patut menerima bansos, itu kami hargai. Mekanismenya sudah disiapkan,” katanya.
Di waktu yang sama, Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar menyampaikan, saat ini sekitar 52 persen penduduk Indonesia atau sekitar 152 juta jiwa telah terdaftar sebagai penerima PBI. Dari jumlah tersebut, hampir 100 juta dibiayai pemerintah pusat dan sekitar 50 juta melalui PBI daerah.
“Kami memastikan terus-menerus bahwa seluruh proses pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional, khususnya kepada masyarakat penerima bantuan iuran, akan terus terlayani dengan baik,” kata Muhaimin.
Ia menjelaskan, dinamika data sosial ekonomi mulai dari kelahiran, kematian, hingga perubahan kondisi ekonomi menuntut konsolidasi yang berkelanjutan lintas kementerian dan pemerintah daerah.
“Penonaktifan itu dilakukan karena masih ada yang tidak berhak menerima, karena ekonominya sudah meningkat. Ini dalam kerangka agar PBI tepat sasaran, yaitu untuk desil 1 sampai desil 5. Kalau ada yang dicoret karena tidak berhak, sebetulnya dialihkan kepada yang berhak,” tegasnya.
Muhaimin juga menekankan peserta PBI yang mengalami kondisi darurat atau penyakit katastropik tetap harus dilayani rumah sakit.
“Kalau betul-betul darurat, rumah sakit harus menerima dan menangani. Nanti bisa berkoordinasi dengan Kemensos, dinas sosial, dan BPJS Kesehatan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan bahwa BPS akan melakukan ground check terhadap 106.153 peserta PBI yang sempat dinonaktifkan namun telah direaktivasi otomatis, dengan target penyelesaian pada 14 Maret.
“Kami akan segera melakukan ground check kepada 106.153 peserta PBI yang dinonaktifkan tetapi sudah direaktivasi kembali. Ini tetap kami verifikasi di lapangan,” ujar Amalia.
Selain itu, BPS bersama Kemensos juga akan memverifikasi sekitar 11.017.000 peserta PBI nonaktif lainnya setara sekitar 5,9 juta keluarga melalui kolaborasi BPS daerah, pendamping PKH, serta mitra statistik, dengan estimasi waktu sekitar dua bulan.
Ia menegaskan bahwa penentuan desil dilakukan secara nasional menggunakan sekitar 40 variabel kesejahteraan, tidak hanya pendapatan.
“Pendesilan ini adalah perankingan kesejahteraan masyarakat Indonesia secara nasional dengan sekitar 40 variabel. Jadi pasti berbeda dengan pendesilan di tingkat daerah,” jelas Amalia.
Karena itu, masyarakat dapat memperbarui status desil melalui fitur usul sanggah di aplikasi Cek Bansos dengan mengisi formulir dan melampirkan bukti pendukung seperti kondisi rumah atau aset. (*/Hms/A1)

Tinggalkan Balasan