Bicaraindonesia.id, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri mengungkap penanganan kasus dugaan tindak pidana memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik.
Perkara dugaan pemalsuan identitas pada KTP ini tercatat dalam laporan polisi LP/B/55/II/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2025.
Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan seorang pelapor berinisial AC terkait dugaan pemalsuan identitas pada akta autentik berupa KTP atas nama CVT dengan status perkawinan “belum kawin”. Padahal, saat laporan dibuat, CVT diketahui masih terikat perkawinan dengan pelapor, AC.
“Setelah menerima laporan dugaan tindak pidana pemalsuan keterangan dalam akta autentik tersebut, penyidik langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan mendalami keterangan pelapor serta memeriksa 13 saksi dari Dukcapil Surabaya, Balikpapan, dan Alor, satu saksi rekan tersangka, serta tiga saksi ahli yang terdiri dari ahli pidana, ahli Kemendagri, dan ahli digital forensik. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menemukan bahwa perkara ini telah memenuhi unsur pidana sebagaimana dipersangkakan,” ujar Nurul dalam keterangan persnya di Jakarta dikutip Minggu (15/2/2026).
Ia menambahkan, dalam kasus perubahan status perkawinan di KTP tersebut, tersangka diduga meminta petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk mengubah status perkawinannya dari “kawin” menjadi “belum kawin”, sehingga seolah-olah keterangan dalam dokumen kependudukan itu sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
“Penggunaan keterangan palsu dalam akta autentik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian. Pelapor merasa dirugikan secara psikis bersama anak-anaknya, berpotensi menghilangkan hak-hak keperdataan anak, menghambat karier pelapor, serta mencemarkan nama baik,” jelasnya.
Dalam proses penyidikan kasus dugaan pemalsuan data kependudukan ini, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa puluhan dokumen berdasarkan beberapa penetapan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Negeri Kalabahi, dan Pengadilan Negeri Balikpapan.
Nurul menyampaikan bahwa dalam pemeriksaan kedua terhadap tersangka pada Kamis (12/2/2026), pukul 20.30 WIB, penyidik melakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan dalam perkara dugaan pemalsuan akta autentik tersebut.
“Penahanan dilakukan karena alasan objektif dan subjektif. Secara objektif, tersangka disangkakan melanggar Pasal 394 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara atau denda kategori VI hingga Rp2 miliar,” katanya.
“Sementara secara subjektif, tersangka dinilai tidak kooperatif, memberikan informasi yang tidak sesuai fakta, serta berpotensi menghambat proses pemeriksaan dalam penyidikan kasus ini,” imbuhnya.
Ia juga mengungkapkan tersangka beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik, datang terlambat saat pemeriksaan, tidak menyerahkan barang bukti yang dijanjikan, hingga menolak menandatangani sejumlah dokumen resmi terkait penangkapan dan penahanan.
Menurut hasil penyidikan Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah meminta bantuan seorang ASN Disdukcapil Kabupaten Alor berinisial I untuk mengubah status perkawinan pada 7 September 2021.
Perubahan data tersebut terpantau dalam aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan diperkuat dengan barang bukti yang telah disita penyidik.
Atas perbuatannya tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 266 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP yang telah disesuaikan menjadi Pasal 394 serta Pasal 20 huruf c dan/atau Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*/Hum/A1)

Tinggalkan Balasan