Bicaraindonesia.id, Surabaya Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) menyatakan telah menyiapkan langkah mitigasi terkait kebijakan pemutakhiran data kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).

Langkah ini diambil untuk memastikan hak kesehatan masyarakat tetap terpenuhi meski terjadi proses penonaktifan kepesertaan.

Berdasarkan kebijakan pemutakhiran melalui Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), terhitung per 1 Februari 2026, terdapat 1.480.380 peserta PBI JK di Jawa Timur yang telah dinonaktifkan. Penonaktifan ini merupakan bagian dari proses pembaruan data nasional yang dilakukan pemerintah pusat.

Menyikapi hal tersebut, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa meminta masyarakat tidak panik, terutama bagi mereka yang sedang menjalani pengobatan rutin. Salah satu dampak yang diantisipasi adalah potensi kendala akses bagi warga yang masih sangat membutuhkan jaminan pembiayaan kesehatan.

Baca Juga:  KONI Jatim Dilantik, Marciano Ungkap Kunci Dominasi Medali SEA Games

“Prinsip utamanya adalah keselamatan pasien. Saya telah menginstruksikan OPD Pemprov Jatim yang terkait untuk memastikan tidak boleh ada penolakan layanan kesehatan bagi warga, khususnya pasien kronis dan darurat, di tengah proses pemutakhiran data ini,” kata Khofifah dalam pernyataan tertulis di Surabaya dikutip pada Kamis (12/2/2026).

Khofifah menjelaskan bahwa kebijakan ini selaras dengan perkembangan nasional, di mana kesepakatan antara Pemerintah Pusat dan DPR RI telah memberikan masa transisi selama tiga bulan ke depan.

Dalam periode tersebut, seluruh pelayanan kesehatan tetap diberikan dan pembiayaan PBI akan tetap dibayarkan oleh pemerintah sembari menunggu proses pemutakhiran data selesai dilaksanakan.

Kebijakan masa transisi ini diharapkan dapat menjamin keberlanjutan layanan BPJS Kesehatan bagi peserta terdampak.

Baca Juga:  Muaythai Jatim Panaskan Mesin Menuju PON Bela Diri 2026

Sebagai bentuk langkah nyata di lapangan, Khofifah telah memerintahkan Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial Jawa Timur untuk melakukan langkah mitigasi strategis guna memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan optimal.

“Saat ini, seluruh jajaran OPD Pemprov yang terkait telah kami perintahkan untuk bergerak cepat untuk melakukan mitigasi strategis sebagai upaya untuk melindungi masyarakat Jawa Timur yang rentan dalam masa transisi pemutakhiran data ini berlangsung,” jelas Khofifah.

Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur bersama seluruh fasilitas kesehatan telah berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan, terutama bagi peserta yang membutuhkan penanganan medis segera akibat penyakit kronis, penyakit katastropik, maupun kondisi darurat medis.

Di saat yang sama, Khofifah telah memerintahkan Dinas Sosial di seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur untuk bergerak cepat melakukan koordinasi lintas unsur dalam mempercepat pemutakhiran data dan menangani pengaduan masyarakat terkait penonaktifan PBI JK.

Baca Juga:  Eri Cahyadi Libatkan Kejati Jatim Audit Keuangan Kebun Binatang Surabaya

Selain itu, Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur juga telah menugaskan Pendamping PKH dan TKSK untuk melakukan sosialisasi serta penyisiran warga desil 1-4 yang belum memiliki PBI JK agar segera diusulkan melalui aplikasi SIKS-NG sebagai bagian dari pembaruan DTSEN.

Sinergi ini diperkuat oleh BPJS Kesehatan yang tetap memprioritaskan pelayanan bagi pasien kronis seperti Hemodialisa (HD) dan Thalasemia di seluruh fasilitas kesehatan mitra, untuk memastikan tidak terjadi penolakan pelayanan selama menunggu hasil pemutakhiran dari Kementerian Sosial. (*/Pr/C1)