Bicaraindonesia.id, Jakarta Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengungkap keberadaan 27 grup media sosial (medsos) yang menyebarkan ideologi kekerasan dan ekstremisme kepada anak di bawah umur. Kelompok-kelompok tersebut terafiliasi dengan jaringan global True Crime Community (TCC) dan telah menjangkau puluhan anak di berbagai daerah di Indonesia.

Temuan ini disampaikan Juru Bicara Densus 88 Polri, Kombes Pol Mayndra Eka Wardhana, dalam Konferensi Pers Penanganan Anak Terpapar Konten Kekerasan di Ruang Digital yang digelar di Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/1/2026).

“Komunitas ini tidak didirikan oleh tokoh pendiri, organisasi, maupun institusi. Tetapi dia tumbuh secara sporadis seiring dengan perkembangan media digital yang merupakan pertemuan antara minat seseorang terhadap kekerasan, sensasionalisme media, dan ruang digital yang transnasional,” ujar Kombes Mayndra dalam keterangan persnya dikutip pada Senin (12/1/2026).

Mayndra mengungkapkan, dalam periode Januari 2025 hingga Januari 2026, terdapat 70 anak yang teridentifikasi sebagai anggota. Mereka tersebar di 19 provinsi, dengan jumlah terbanyak berada di Pulau Jawa.

Baca Juga:  Bareskrim Tangkap Pasutri WNA Penyelundup Sabu di Bandara Soetta

“Ada 70 anak di 19 provinsi (yang terindentifikasi sebagai member grup TCC). Dimana provinsi yang terbanyak yaitu DKI Jakarta ada 15 orang, kemudian Jawa Barat 12 orang, dan Jawa Timur 11 orang, setelah itu menyebar di beberapa daerah,” ungkapnya.

Menurut Mayndra, kelompok tersebut mulai terdeteksi sejak tahun 2025 dan hingga kini masih dalam proses penanganan melalui intervensi bersama kementerian dan lembaga terkait. Konten yang disebarkan dikemas secara menarik, seperti video pendek, animasi, meme, hingga musik, sehingga mudah menarik perhatian anak-anak dan remaja.

Ia menegaskan, paparan ideologi kekerasan sangat berbahaya bagi anak-anak yang masih berada pada fase pencarian jati diri.

“Anak-anak belum memiliki kemampuan berpikir kritis yang matang dan cenderung mencari pengakuan. Paparan radikalisme dan kekerasan di media sosial dapat dengan cepat memengaruhi perilaku, emosi, dan pola pikir mereka,” jelasnya.

Baca Juga:  Bareskrim Tangkap Pasutri WNA Penyelundup Sabu di Bandara Soetta

Fenomena True Crime Community sendiri menjadi perhatian serius karena berkembang pesat di kalangan remaja tanpa struktur organisasi resmi, namun memanfaatkan sifat sensasional dan transnasional ruang digital.

Mayndra juga memaparkan sejumlah kasus kekerasan global sepanjang 2025 yang melibatkan remaja dan terinspirasi dari konten ekstrem di media sosial. Salah satu kasus terjadi di Moskow, Rusia, pada Desember 2025.

“Tulisan itu diambil dan diunggah ke komunitas digital terkait. Ini menunjukkan bagaimana narasi kekerasan dapat melintasi batas negara dan menjadi inspirasi aksi nyata,” ungkapnya.

Ia menambahkan, Densus 88 sebenarnya telah mendeteksi potensi ancaman ini sebelum insiden di SMA Negeri 72 Jakarta. Namun, karakter pelaku yang tertutup membuat deteksi dini menjadi sulit.

Pasca kejadian tersebut, Polri bersama kementerian dan lembaga terkait melakukan intervensi lanjutan hingga pada 22 Desember 2025 dilakukan penanganan serentak terhadap lebih dari 70 anak yang teridentifikasi.

Baca Juga:  Bareskrim Tangkap Pasutri WNA Penyelundup Sabu di Bandara Soetta

“Dari hasil wawancara, kami menemukan adanya rencana aksi kekerasan ekstrem, termasuk pengeboman sekolah, penusukan, hingga rencana bunuh diri setelah melakukan aksi,” kata Mayndra.

Dari total 70 anak, sebanyak 67 anak telah menjalani proses asesmen, pemetaan, konseling, dan pendampingan. Mayoritas berada pada rentang usia 11-18 tahun, dengan dominasi usia 15 tahun.

Faktor pemicu keterlibatan anak dalam komunitas ini beragam, mulai dari perundungan, kondisi keluarga tidak harmonis, trauma psikologis, minim perhatian orang tua, hingga paparan konten pornografi dan kekerasan.

Mayndra pun mengimbau masyarakat, khususnya orang tua dan pihak sekolah, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap perubahan perilaku anak.

“Ciri-ciri yang perlu diwaspadai antara lain ketertarikan berlebihan pada simbol dan tokoh pelaku kekerasan, menarik diri dari pergaulan, menyukai konten sadistik, marah saat gawainya diperiksa, serta membawa benda yang identik dengan kekerasan ke sekolah,” pungkasnya. (*/Hum/A1)