Bicaraindonesia.id, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri memulangkan sembilan pekerja migran Indonesia korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari Kamboja.
Kesembilan korban tiba di Indonesia pada Jumat, 26 Desember 2025, setelah melalui rangkaian penyelidikan dan koordinasi lintas negara.
Pemulangan para pekerja migran tersebut merupakan hasil kerja Desk Ketenagakerjaan Dittipidter Bareskrim Polri yang berkolaborasi dengan Kementerian Luar Negeri RI, KBRI Phnom Penh, otoritas imigrasi Kamboja, serta BP2MI.
Para korban sebelumnya diduga direkrut secara ilegal dan dipaksa bekerja sebagai admin judi online atau scammer. Selama bekerja di Kamboja, mereka juga mengalami kekerasan fisik dan psikis.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Lobby Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/12/2025).
Ia menegaskan pemulangan ini menjadi bukti kehadiran negara dalam melindungi warga negara Indonesia, khususnya pekerja migran yang rentan terhadap kejahatan lintas negara.
“Polri berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal kepada warga negara Indonesia, termasuk pekerja migran. Kasus ini menjadi perhatian serius karena para korban direkrut dengan iming-iming gaji besar, namun justru dieksploitasi dan mengalami kekerasan,” ujar Komjen Pol Syahardiantono dalam keterangan persnya dikutip pada Minggu (28/12/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan, para korban berasal dari sejumlah daerah, yakni Jawa Barat, Jakarta, Sumatera Utara, Sulawesi Utara, Lampung, dan Riau.
Mereka diketahui bekerja di beberapa wilayah di Kamboja, seperti Poipet, Bavet, Chrey Thrum, dan Sihanoukville. Salah satu korban perempuan bahkan diketahui tengah hamil enam bulan saat berhasil diselamatkan.
Syahardiantono menjelaskan, keselamatan korban menjadi prioritas utama selama proses penyelidikan di Kamboja, termasuk pemenuhan kebutuhan dasar, tempat tinggal, serta pendampingan kesehatan.
“Alhamdulillah seluruh korban berhasil dipulangkan dalam keadaan selamat. Selama di Kamboja, tim kami memastikan kebutuhan dasar dan keamanan para korban terpenuhi, termasuk perawatan medis bagi korban yang membutuhkan perhatian khusus,” jelasnya.
Dalam kasus ini, penyidik telah mengantongi sejumlah nama terduga perekrut, tim leader, hingga bos perusahaan scam di Kamboja.
Modus yang digunakan para pelaku umumnya berupa tawaran pekerjaan sebagai operator komputer dengan gaji tinggi, sementara seluruh dokumen perjalanan diurus oleh perekrut untuk meyakinkan korban.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan/atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Kami akan meningkatkan proses ke tahap penyidikan dan memburu seluruh pihak yang terlibat, baik perekrut di dalam negeri maupun jaringan di luar negeri. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas, proporsional, dan berkeadilan,” pungkasnya. (*/Hum/A1)

Tinggalkan Balasan