Bicaraindonesia.id, Jakarta Bareskrim Polri menggagalkan peredaran gelap narkotika yang diduga akan diedarkan menjelang pelaksanaan Djakarta Warehouse Project (DWP) 2025 di Bali. Pengungkapan ini dilakukan sebagai langkah antisipasi untuk menjaga keamanan salah satu festival musik internasional terbesar di Asia Tenggara tersebut.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menyampaikan pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2025).

Ia menegaskan, penindakan dilakukan sebelum pelaksanaan DWP 2025 dan tidak berlangsung di dalam area konser.

“Penindakan ini kami lakukan beberapa hari sebelum pelaksanaan DWP dan tidak berada di dalam area saat event berlangsung. Ini adalah langkah antisipasi agar peredaran gelap narkoba tidak mencederai kegiatan internasional tersebut,” ujar Brigjen Eko dalam keterangan persnya dikutip pada Selasa (23/12/2025).

Baca Juga:  Bareskrim Tangkap Pasutri WNA Penyelundup Sabu di Bandara Soetta

Brigjen Eko menjelaskan, DWP merupakan festival musik berskala internasional dengan jumlah pengunjung sekitar 25 ribu orang yang melibatkan wisatawan lintas negara. Kondisi tersebut dinilai berpotensi dimanfaatkan oleh jaringan peredaran narkoba.

“DWP memiliki mobilitas tinggi dan pengunjung lintas negara. Apabila narkoba sampai beredar di tangan pengunjung, tentu ini akan menjadi penilaian buruk bagi Indonesia di mata dunia internasional,” tegasnya.

Dalam operasi yang digelar pada 9-14 Desember 2025 dan dilanjutkan dengan pengembangan hingga 18 Desember 2025, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama Kanwil Bea dan Cukai Bali Nusra berhasil mengungkap enam sindikat narkoba.

Dari hasil pengungkapan tersebut, aparat mengamankan 17 orang tersangka, sementara tujuh orang lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga:  Penggerebekan Dini Hari, Polisi Surabaya Amankan 3 Terduga Penyalahgunaan Narkotika

“Secara garis besar, kami mengamankan enam sindikat dengan total 17 tersangka, terdiri dari 16 WNI dan satu WNA. Sementara tujuh orang lainnya masih dalam pengejaran,” kata Brigjen Eko.

Polisi menyita berbagai jenis narkotika dari keenam sindikat tersebut, antara lain sabu, ekstasi, kokain, MDMA, ganja, ketamin, happy water, dan happy five.

Total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 31 kilogram sabu dan ratusan butir ekstasi, dengan estimasi nilai mencapai Rp60,5 miliar.

“Apabila barang bukti ini beredar di pasar gelap, nilainya mencapai lebih dari Rp60 miliar. Dari pengungkapan ini, kami perkirakan berhasil menyelamatkan 162.202 jiwa,” ungkapnya.

Brigjen Eko menambahkan, para pelaku menggunakan berbagai modus operandi, mulai dari sistem tempel, transaksi cash on delivery (COD), hingga transaksi melalui perbankan.

Baca Juga:  Densus 88 Ungkap 27 Grup Medsos Sebarkan Ideologi Kekerasan ke Anak

Jaringan tersebut melibatkan lintas provinsi, seperti Jakarta, Surabaya, dan Bali, serta jaringan lintas negara dengan keterlibatan warga negara asing.

Menurutnya, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam mendukung kebijakan pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba.

“Penindakan ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya pada sasaran prioritas pencegahan dan pemberantasan narkoba. Polri akan terus konsisten dari hulu hingga hilir,” tegasnya.

Brigjen Eko juga menegaskan agar pengungkapan ini tidak menimbulkan stigma negatif terhadap pelaksanaan DWP ke depan.

“DWP merupakan kegiatan positif dan akan terus dilaksanakan di Indonesia. Pengungkapan ini justru menunjukkan keseriusan negara dalam menjaga keamanan dan citra Indonesia,” pungkasnya. (*/Hum/A1)