Bicaraindonesia.id, Jakarta – Penanganan dugaan kasus ilegal logging di Sumatra Utara resmi meningkat ke tahap penyidikan. Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri memastikan bahwa aktivitas tersebut terjadi di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan Anggoli.
“Untuk di TKP Garoga dan Anggoli sudah kami naikkan ke proses penyidikan,” ujar Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni dalam pernyataan resmi di Jakarta dikutip pada Kamis (11/12/2025).
Kasubagops Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol. Fredya Trihararbakti menjelaskan tim penyidik telah menemukan dua alat bukti kuat saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Salah satunya adalah alat berat yang diduga dipakai membuka lahan secara ilegal.
“Itu ditemukan alat berat satu buldoser dan dua eskavator. Sekarang penyidik sedang mendalami operatornya yang kebetulan saat ditemukan alat tersebut, operatornya tidak ada,” jelas Fredya.
Selain itu, ia menyebut, tim juga menemukan bekas longsoran yang menjadi jejak pembukaan lahan. Temuan tersebut memperkuat proses peningkatan status perkara ke tahap penyidikan terkait tindak pidana lingkungan hidup berdasarkan pasal 109 jo pasal 98 jo pasal 99 UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6/2023 tentang Perppu Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja. (*/Hum/A1)


