Bicaraindonesia.id, Surabaya – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) disertai pengeroyokan yang terjadi pada Minggu (30/11/2025) sekitar pukul 02.00 WIB di kawasan Jalan Karah, Surabaya.
Peristiwa yang sempat viral di media sosial ini menimbulkan keresahan warga hingga akhirnya direspons cepat oleh pihak kepolisian.
Dalam konferensi pers pada Jumat (5/12/2025) di Gedung Bhara Daska, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan memaparkan kronologi kejadian serta perkembangan penanganan terhadap para pelaku.
“Hari ini kami rilis tindak lanjut dari kasus yang meresahkan warga Kota Surabaya dan menjadi viral. Kejadian ini merupakan bentuk kriminalitas yang tidak bisa ditoleransi,” ujar Kombes Pol Luthfie.
Hasil penyelidikan intensif menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Lima di antaranya dihadirkan dalam rilis, sementara tiga lainnya yang berstatus di bawah umur tidak diperlihatkan kepada publik.
Tersangka yang sudah diamankan yaitu MA (18), UMR (19), HDR (19), GLG (18), dan SLM (19). Adapun tiga tersangka di bawah umur masing-masing berinisial DRN, SVA, dan RVN.
Luthfie menegaskan bahwa pihaknya juga masih memburu enam pelaku lain yang identitasnya telah diketahui.
“Kami imbau agar keenam orang ini segera menyerahkan diri ke kantor polisi terdekat. Kami akan terus mencari sampai tertangkap,” tegasnya.

Kronologi berawal saat MA mengumpulkan sekitar 30 rekannya di Lapangan Edrek, Jalan Simo Hilir Surabaya, untuk merayakan ulang tahun dengan minum minuman keras. Mereka menenggak tujuh botol miras sejak pukul 20.00 hingga sekitar pukul 00.00 WIB.
Kegaduhan yang timbul membuat warga mengusir mereka. Dalam kondisi mabuk, kelompok tersebut kemudian konvoi dan mencari lawan.
Selama perjalanan, rombongan diteriaki warga karena kebisingan. Bukannya mereda, mereka tersulut emosi dan mencoba menyerang, namun warga berhasil menyelamatkan diri masuk ke gang.
Tidak lama setelah itu, para pelaku bertemu korban yang melintas di Jalan Karah. UMR menghadang korban hingga terjatuh, lalu kelompok tersangka mengeroyok korban secara brutal.
Selain dipukul dan ditendang, motor korban dirampas dan dibawa kabur oleh UMR bersama MA. Motor tersebut kemudian dijual, dan uang hasil penjualan Rp3.000.000 dibagi keduanya, sementara Rp200.000 diserahkan kepada seseorang berinisial E sebagai perantara. Polisi saat ini masih menelusuri keberadaan motor dan aliran dana hasil kejahatan tersebut.
Kombes Pol Luthfie menegaskan bahwa kasus serupa marak terjadi di Surabaya. Dimana sebagian pelakunya merupakan anak muda yang lepas dari pengawasan keluarga.
“Banyak dari mereka tidak angkat telepon dari orang tuanya, tidak balas WA, karena takut disuruh pulang,” ungkapnya.
Ia kembali mengingatkan pentingnya peran keluarga dalam mengawasi anak. Terlebih, Pemkot Surabaya telah menerapkan aturan jam malam bagi anak-anak.
“Jangan sampai anak-anak melakukan kegiatan negatif di luar rumah tanpa kontrol. Pengawasan keluarga adalah kunci mencegah tindakan kriminal semacam ini,” pungkasnya. (*/Ark/A1)


