Bicaraindonesia.id, Surabaya – Polrestabes Surabaya, Polda Jawa Timur, mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kota Pahlawan. Selama periode Oktober-November 2025, sebanyak 43 kasus berhasil diungkap dengan 42 tersangka, termasuk delapan di antaranya residivis.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan pihaknya terus berkomitmen untuk meningkatkan langkah-langkah preventif dan penindakan.
“Selain melakukan langkah-langkah preventif (pencegahan) kita optimalkan terutama kepada tim dari Satreskrim, termasuk juga rekan-rekan unit Reskrim Polsek untuk terus berupaya maksimal melakukan pengungkapan terhadap kasus-kasus yang terjadi,” ujar Luthfie dalam konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (2/12/2025).
Dari serangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita 17 unit sepeda motor, sementara kendaraan lain masih dalam pencarian karena telah dijual ke para penadah.
“Terus kita dalami, tim terus bergerak. Mohon doanya semoga segera bisa didapatkan kendaraan-kendaraan tersebut dan segera kita bisa kembalikan kepada para pemiliknya,” ujar Luthfie.
Polisi menemukan fakta bahwa sebagian besar aksi curanmor terjadi di kawasan kos-kosan. Para pelaku dengan mudah menyasar lokasi tersebut karena bisa menyamar sebagai penghuni kos.
“Dari beberapa tersangka yang kita tangkap ini, kejadian paling banyak adalah di kos-kosan,” ungkap Luthfie.
Selain itu, Luthfie menyebut, area parkir kos-kosan dinilai rawan karena banyak kendaraan yang berada di luar pagar atau pagar tidak dikunci. Ia pun meminta pemilik kos meningkatkan keamanan, termasuk pemasangan CCTV dan kunci pagar.
“Itulah yang mudah menjadi alasan para pelaku ini menyasar ke kos-kosan,” tambahnya.
Menurut Luthfie, rekaman CCTV berperan besar dalam mengungkap para pelaku. Namun ia mengingatkan agar warga memasang CCTV di posisi ideal.
“Ada juga yang barangkali agak menjadi kendala karena pemasangannya itu yang terlalu tinggi, sehingga ketika di-zoom terlalu jauh dan pecah,” ujarnya.
Dari sejumlah kasus tersebut, para pelaku menggunakan kunci letter T untuk membobol motor. Namun ada pula kejadian dimana motor dicuri karena pemilik lupa mencabut kunci.
“Mereka akui bahwa ternyata kunci ganda itu menjadi salah satu penghalang. Mereka akan lebih memilih yang tidak ada kunci ganda karena pertimbangan kecepatan beraksinya,” terang Luthfie.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara. (*/An/A1)


