Bicaraindonesia.id, Jakarta – Kementerian Sosial (Kemensos) menindak tegas oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang terbukti melakukan pelanggaran.
Hingga awal November 2025, ratusan pendamping PKH telah dijatuhi sanksi, dan sebanyak 49 orang di antaranya diberhentikan karena melakukan pelanggaran berat.
“Jadi ada 400 SDM PKH itu yang kita berikan peringatan 1 dan peringatan 2. (Adapun) 49-nya sudah kita berhentikan. Jadi peringatan ketiganya langsung pemberhentian,” kata Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul dalam keterangan tertulis di Jakarta dikutip pada Rabu (5/11/2025).
Menurut Gus Ipul, langkah tegas tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan bantuan sosial (bansos) benar-benar sampai kepada keluarga penerima manfaat (KPM) dan digunakan sesuai peruntukan tanpa penyimpangan.
Ia menegaskan pendamping PKH memiliki peran penting dalam menjaga agar bansos tepat sasaran dan tepat manfaat. “Jadi sudah kita pesankan untuk benar-benar bisa menjadi pendamping yang baik,” tegasnya.
Gus Ipul juga memastikan pengawasan terhadap kinerja pendamping PKH terus diperkuat. “Jadi kita juga mengawasi para pendamping ini. Kerja para pendamping pun juga kita awasi,” jelasnya.
Selain kepada pendamping PKH, Gus Ipul turut mengingatkan penerima bansos untuk bijak memanfaatkan bantuan yang diterima. “Bantuan sosial bukan hadiah, tapi tanggung jawab negara. Gunakan dengan bijak, jujur, dan penuh rasa syukur,” pesannya.
Ia menegaskan, bansos tidak boleh digunakan untuk hal-hal di luar kebutuhan dasar penerima manfaat, seperti membeli rokok, minuman keras, narkoba, atau barang terlarang.
Bansos juga dilarang dipakai untuk membayar utang pribadi, cicilan pinjaman, maupun membeli barang mewah dan tidak produktif seperti perhiasan, gawai, atau kendaraan pribadi.
“Bansos juga dilarang untuk berjudi, berjudi online, atau untuk hiburan berlebihan,” tandas Gus Ipul. (*/Hum/A1)


