Bicaraindonesia.id, Bandung – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat bersama Polres jajaran berhasil mengungkap 257 kasus narkoba sepanjang September 2025. Dari operasi tersebut, polisi mengamankan 317 tersangka, terdiri atas 314 laki-laki dan 3 perempuan.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengungkapkan, pengungkapan ini terkait jaringan internasional yang berpusat di Malaysia, Iran, Jakarta, dan sejumlah wilayah di Jawa Barat.
“Para pelaku menggunakan modus operandi jaringan terputus dengan transportasi darat di jalur tol, serta memanfaatkan aplikasi maps dan media sosial untuk mengedarkan barang haram,” ujar Kombes Pol Hendra dalam konferensi pers pada Senin (29/9/2025).
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 10.946 gram sabu, 556 butir ekstasi, 14.132 gram ganja, 8.084 gram tembakau sintetis, 560 ml cairan tembakau sintetis, 6,2 gram bibit tembakau sintetis, 272.625 butir obat keras terbatas (OKT), serta 2.986 butir psikotropika.
Selain jaringan distribusi, aparat juga berhasil membongkar praktik home industry pembuatan tembakau sintetis. Modusnya, tersangka membeli tembakau melalui media sosial, lalu mencampurnya dengan cairan narkotika dan alkohol. Setelah dikeringkan, produk dijual dengan harga Rp50 ribu per 0,5 gram dan Rp100 ribu per gram.
Salah satu kasus menonjol terjadi di Bandung Kulon pada 27 Agustus 2025. Tiga remaja berinisial ALR (18), MNF (18), dan ABS (19) ditangkap dengan barang bukti berupa tembakau sintetis, timbangan digital, alat produksi, uang tunai Rp1,3 juta hasil penjualan, serta sejumlah telepon genggam.
“Polisi juga masih memburu seorang tersangka lain berinisial A yang masuk daftar pencarian orang (DPO),” tambah Hendra.
Kasus serupa terungkap di Cimahi Utara pada 26 Agustus 2025. Dua pelaku berinisial IAS dan MSA ditangkap dengan barang bukti berupa ratusan bungkus tembakau sintetis siap edar, ganja, serta peralatan produksi seperti sealer, timbangan digital, hingga botol spray.
Keduanya mengaku membeli cairan narkotika seharga Rp12 juta yang kemudian diolah menjadi sekitar 300 gram tembakau sintetis. Dari hasil produksi itu, mereka meraup keuntungan hingga Rp30 juta.
Kombes Hendra menegaskan Polda Jabar tidak akan memberi ruang bagi para pelaku narkoba.
“Kami ingin melindungi generasi muda dari bahaya narkotika. Masyarakat juga kami ajak untuk terus bekerja sama memberikan informasi bila ada indikasi peredaran narkoba di lingkungannya,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti mulai dari penjara seumur hidup hingga hukuman mati, dengan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar. (*/Hum/C1)